Yogyakarta – Tim gabungan dari Polsek Umbulharjo bersama Polresta Yogyakarta dan Polda DIY menangkap lima pelaku kejahatan jalanan atau Klitih. Mereka beraksi melukai korban dengan cara membacok korban dengan celurit di Jalan Veteran, tepatnya di depan Hotel Safara Kota Yogyakarta.
Parahnya lagi, ketiga pelaku klitih dari geng Vaskal ini merupakan residivis. Mereka sudah pernah melakukan kejahatan serupa. Baru mendapat asmilasi atau bebas bersyarat, ketiganya beraksi lagi membacok orang yang tidak dikenal di jalan.
Baca Juga: Cerita Korban Klitih di Kota Yogyakarta Terima Bantuan Pengobatan
Ketiga residivis klitih ini yakni:
1. RAS, 19 tahun, warga Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul
2. SP, 18 tahun; warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul
3. RAP, 18 tahun, warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
“Ketiga pelaku ini pernah menjadi tahanan Polsek Umbulharjo karena melakukan kejahatan yang sama yaitu penganiayaan tahun lalu. Saat itu, hanya dua tersangka SP dan RAP masih di bawah umur,” kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro dalam jumpa pers, Senin, 24 Januari 2022.
Baca Juga: Pengakuan Pelaku Keributan di Lempuyangan Yogyakarta, Balas Dendam Salah Sasaran
Setelah bebas bersyarat, mereka kembali membuat ulah, membacok korban pada bagian punggung. Aksi klitih ini terjadi pada 05.00 WIB Rabu, 12 Januari 2022 pukul 05.00 WIB. Awalnya mereka berkumpul di rumah salah remaja berinisial M, di daerah Wijilan, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Di rumah M yang kini buron ini, mereka mengambil senjata tajam. Kemudian mereka bersama teman-temannya yang berjumlah 10 orang naik lima motor berboncengan berputar-putar di jalanan Kota Yogyakarta.
Pada pukul 05.00 WIB berpapasan dengan korban di perempatan Warungboto. Rombongan pelaku putar balik dan mengejar. Mereka memepet motor korban sambil mengayunkan celurit, namun tidak megenai korban.
Korban yang dibonceng berhasil kabur di permukiman setelah turun dari motor. Sementara korban T tancap gas ke arah barat. Namun korban T berhasil dikejar rombongan pelaku yang terdiri lima motor atau 10 orang.
“Sampai di depan Hotel Safara, pelaku RAS mengayunkan senjata tajamnya dan mengenai punggung sebelah kanan dan mengakibatkan luka. Korban pun terjatuh dan motor korban menabrak taman. Korban kemudian dilarikan ke RS Hidayatullah,” jelasnya.
Baca Juga: Diduga Mau Bikin Keributan di Kota Yogyakarta, Bocah Bawa Pedang Ditangkap Warga
Ia menambahkan, antara pelaku dan korban ini tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya. Korban saat itu berniat olahraga di Alun-alun Selatan. “Modus pelaku untuk mencari musuh atau lawan,” katanya.
Dia mengungkapkan, tiga pelaku residivis ini sudah dewasa atau di atas 18 tahun. Artinya tidak berlaku diversi bagi mereka. Atas perbuatannya, polisi mengenai ketiga pelaku Pasal 170 KUHP tindak pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan UU Daurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. []