Bantul – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus tawuran geng pelajar, Stepiro vs Sase yang menyebabkan satu korban meninggal terkena sabetan senjata tajam. Rekonstruksi tawuran berdarah yang terjadi di Ring Road Selatan, tepatnya di Dusun Plurungan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta ini digelar di Mapolres Bantul, Rabu, 2 Februari 2022.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha SIK menjelaskan, rekonstruksi digelar di mapolres untuk keamanan dan kelancaran. Sebanyak delapan tersangka dewasa dan tiga tersangka masih di bawah umur dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Sementara untuk korban, menggunakan peran pengganti. “Untuk tiga pelaku yang buron, juga pakai peran pengganti,” katanya.
Baca Juga: Dua Geng Pelajar Tawuran di Bantul, Satu Meninggal Kena Tebasan Senjata Tajam
Menurut Archye, rekonstruksi digelat untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya. Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan secara langsung memerankan penganiayaan yang dilakukannya.
Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan secara langsung memerankan penganiayaan yang dilakukannya. Dari adegan tersebut, diketahui para tersangka menganiaya korban berinisial MKA dengan cara membacok punggung korban beberapa kali. “Dari yang tadinya sekitar 42 adegan, berkembang menjadi 49 adegan,” kata Archye.
Baca Juga: Kronologi Tawuran Dua Geng di Bantul Satu Meninggal Kena Sabetan Senjata Tajam
Seperti diberitakan, aksi tawuran bermula pada Selasa, 28 September 2021 sekira pukul 12.00 WIB Geng Sase berkumpul di warung angkringan sekitar Stadion Sultan Agung. Mereka membicarakan rencana tawuran melawan Geng Stepiro pada tanggal 29 September 2021 pukul 02.00 WIB di Jalan Ringroad Selatan Dusun Plurungan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Geng Sase berjumlah 14 orang dengan mengendarai 7 unit motor. Geng Stepiro berjumlah sekitar 20 orang. Keduanya sepakat tawuran dengan senjata tajam. Kedua geng ini sebelum bentrok membuat perjanjian dan aturan main secara tertulis pada secarik kertas dibubuhi materai.
Baca Juga: Isi Aturan Tawuran Geng Stepiro vs Sase di Bantul yang Menewaskan Satu Orang
Berikut isi pernjajian dan aturan main tawuran:
Surat Perjanjian Stepiro 23 dan Sase 23
Kedua belah pihak menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut:
1. Tidak boleh lapor kepada siapa pun
2. Tidak boleh visum
3. Menanggung risiko
4. Jam 2 harus mulai start (ra teko kalah/ tidak datang tawuran dianggap kalah)
5. Jongki tidak boleh dikenaiin (diserang)
6. No alumni
7. Murni 023!
8. Kres ketemu di jalan ditanggung sendiri
No lapor no visum.
Dalam tawuran ini, dua orang dari Geng Sase kena bacok. Keduanya yakni berinisial MKA, warga Sewon kena bacok di bagian punggung. Sementara RAW warga Banguntapan terkena bacokan di bagian bahu serta dada. Akhirnya MKA meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama 10 hari. RAW kini menjalani rawat jalan.
Baca Juga: Penampakan Senjata Tajam Milik Geng Klitih Pelajar yang Disita Polres Bantul
Usai kejadian itu, sebanyak 11 orang ditangkap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Dari 11 orang tersangka ini, 8 sudah dewasa dan 3 orang masih di bawah umur. Tiga orang tersangka dinyatakan buron. []