10 Tahun Capaian Terbesar Polda DIY, Bongkar Jaringan Ganja Dua Ton

  • Whatsapp
Para tersangka jaringan ganja saat digelandang ke Polda DIY. (Foto: Dok. Polda DY)

Yogyakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan barang bukti seberat dua ton lebih. Pengungkapan berskala nasional tersebut adalah pencapaian terbesar Polda DIY dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Kapolda DIY Irjen Polisi Asep Suhendar mengatakan, dalam waktu 2-3 bulan dapat mengungkap jaringan narkoba dari hulu sampai hilir. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku dengan inisial DD, 18 tahun di Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Dua Pria Asal Sleman dan Malang Pengedar Pil Koplo

Kemudian kasus dikembangkan dengan menangkap dua tersangka lain berinisial RD, 24 tahu dan BM, 19 tahun. Tersangka RD merupakan warga Medan merupakan pemasok. RD ini selain menjual ke DD, juga menjual ke tersangka MA dan AS di Bandung dan Bogor.

polda DIY ungkap ganja
Kapolda DIY Irjen Polisi Asep Suhendar (tengah) menunjukkan barang bukti ganja dalam jumpa pers di Mapolda DIY. (Foto: Dok. Polda DIY)

“RD membawa 10 kilogram ganja kering dengan tujuan ke Yogyakarta dan mampir ke jaringan mereka di Bandung dan Bogor. Sisanya penjualan ganja kering ini dikirim ke Yogyakarta dengan dibawa langsung. RD berhasil ditangkap petugas,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Lobi Mapolda, Selasa, 8 Februari 2022.

Baca Juga: RS Grhasia Sleman Yogyakarta Disiapkan untuk Pusat Rehabilitasi Korban Narkoba Gratis

Ditresnarkoba Polda DIY terus melakukan pengembangan dari penangkapkan lima tersangka ini. Petugas mengembangkan kasus hingga ke Pulau Sumatra dan menangkap tersangka berinisial JU di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kapolda mengatakan, JU membeli dari tersangka AGM. Petugas menginterogasi kedua tersangka ini dan menemukan ganja kering sebanyak 82 kilogram di Aceh Tamiang, Aceh. “Kami sekaligus menemukan ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh seluas 2 hektare dengan tanaman sebanyak 20 ribu tanaman tinggi sekitar 1,5-2 meter,” jelasnya.

Baca Juga: Polda DIY Ungkap Kasus Narkotika, 9 Orang Ditangkap dan Ganja 4 Kg Disita

Menurut Kapolda, pengungkapan berskala nasional tersebut adalah pencapaian tersebesar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir yang dapat dilakukan oleh Polda DIY. Kepada para tersangka terjerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []

Related posts