Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi yang Harus Anda Ketahui

  • Whatsapp
Arti Kode QR PeduliLindungi
Arti Kode QR PeduliLindungi. (Fptp: Pemda DIY)

Yogyakarta – Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali dinaikkan status PPKM level 3 sejak 7 Februari 2022. Aturan pengetatan pun kembali diterapkan seperti saat melonjaknya varian Delta beberapa waktu lalu.

Untuk mengurangi sebaran kasus pada PPKM Level 3 masa varian Omicron ini, Pemerintah mewajibkan aplikasi PeduliLindungi saat akan ke objek wisata, mal, area publik atau tempat lainnya.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: SE Mendagri Pelaku Usaha Wajib Pasang PeduliLindungi, Begini Cara Pendaftarannya

Nah, kode QR PeduliLindungi terdiri dari empat warna yang memiliki arti berbeda-beda. Berikut ini penjelasan untuk masing-masing warga yang muncul saat Anda Check-in di tempat umum:

1. HIJAU
Dapat bepergian ke tempat umum
Sudah divaksin legkap
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Hasil rest antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif

Baca Juga: Respons Pemkot Yogyakarta soal SE Mendagri Pelaku Usaha Wajib Pakai PeduliLindungi

2. KUNING
Dapat bepergian ke tempat umum
Baru vaksin 1 kali (belum legkap)
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Hasil rest antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif

3. MERAH
Tidak dapat bepergian ke tempat umum
Belum vaksin Covid-19
Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga

Baca Juga: Cara Pendaftaran QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha

4. HITAM
Tidak dapat bepergian ke tempat umum
Postif Covid-19 kurang dari 14 hari
Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
Tes atigen/PCR positif kurang dari 2 hari
Baru datang dari luar negeri

Jika Anda bukan termasuk kriteria tersebut, tetapi mendapatkan status HITAM, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email sertifikat@pedulilindungi.id. [Pemda DIY]

Related posts