Yogyakarta – Operasional layanan KRL relasi Yogyakarta – Solo pada pemberlakuan masa PPKM Level-3 mulai 8 Februari 2022 beroperasi secara normal. Aturan dan protokol kesehatan di masa PPKM Level-3 ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis masker kain di luar. Atau juga dapat menggunakan masker dengan filtrasi di atas 93 persen seperti N95, KN95, dan KF94,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam siaran pers, Kamis, 10 Februari 2022.
Baca Juga: Panduan Aktivitas Pariwisata, Pendidikan, dan Lain-lain Saat PPKM Level 3 di Yogyakarta
KAI Commuter mengajak para pengguna mempersiapkan masker sebelum masuk stasiun agar tidak dicegah petugas. Pengguna juga tetap diminta menyiapkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara fisik diperlihatkan kepada petugas sebagai syarat naik KRL.
KAI Commuter mengimbau tidak berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam KRL untuk mengurangi penyebaran Covid-19 melalui droplet atau cairan mulut yang keluar.
Baca Juga: Isi Lengkap Instruksi Gubernur DIY tentang PPKM Level 3, Berlaku 8-14 Februari 2022
KAI Commuter juga mengimbau anak usia di bawah lima tahun atau balita menggunakan KRL hanya dalam keperluan yang sangat mendesak. Untul anak usia 5-12 tahun dalam menggunakan KRL harus didampingi orang tuan.
Beberapa aturan tambahan lainnya yang diterapkan KAI Commuter sejak pandemi Covid-19 yaitu pengguna dengan barang bawaan berukuran besar dan tidak melebihi ukuran yang sudah diatur dan diizinkan. Namun dapat menggunakan KRL pada jadwal-jadwal kereta pertama dan di luar jam-jam sibuk. “Sedangkan bagi lansia diarahkan untuk naik KRL pada jam 10:00 – 14:00 WIB,” kata Anne. []