Panduan Beraktivitas Saat PPKM Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Whatsapp
PPKM Level 4 DIY
Ilustrasi PPKM Level 4 DIY. (Foto: Humas Pemda DIY)

Yogyakarta – Pemerintah pusat menetapkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan pemberlakukan PPKM Level 4. Hal ini berdasarkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2022 tengang pemberlakuan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Menindaklanjutri hal itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pun menerbitkan Intruksi Gubernur dengan nomor 9 /Istr/2022 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4 di DIY.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah Pandemi Covid-19, Yogyakarta PPKM Level 4

Berikut garis besar panduan beraktivitas yang berlaku 8-14 Maret 2022:

A. Pendidikan
Diberlakukan pembelajarab tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh

B. Sektor Ekonomi
Non Essensial
1. 25 persen WFO bagi yang suudah vaksin
2. Wajib menggunakan PeduliLindungi

Essensial
1. 50 Persen untuk yang pelayanan masyarakat
2. 25 persen pelayanan administrasi kantor

Baca Juga: Jumlah Buruh di Yogyakarta Turun Drastis Selama Pagebluk, Terutama Saat PPKM

C. Seni, Olahraga, Acara
Seni Budaya
1. 25 persen kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan
Olahraga/Gym
1. Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi
2. Kapasitas maksimal 25 persen

D. Pasar, Kelontong dan Swalayan
1. Pasar maksimal pukul 20.00 WIB
2. Kelontong dan swalayan maksimal pukul 21.00 WIB.
3. Kapasitas pengunjung 50 persen
4. Swalayan wajib menggunakan PeduliLindungi
5. Apotek boleh buka 24 jam

Baca Juga: Yogyakarta Sudah Punya Tiga Syarat PPKM Turun ke Level 3

E. Kegiatan Ibadah
Boleh buka maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan

F. Outlet Sejenis
Maksimal buka pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

G. Makan dan Minum di Warung, Lapak dan Kaki Lima
1. Maksimal buka pukul 21.00 WIB
2. Makan di tempat maksimal 50 persen
Resto dalam Gedung
1. Wajib menggunakan PeduliLindungi
2. Resto malam buka pukul 18.00 WIB
3. Makan di tempat maksimal 50 persen

Baca Juga: Dua Syarat Pembelajaran Tatap Muka Bisa Digelar di Bantul Yogyakarta

H. Mal dan Perbelanjaan
1. Wajib menggunakan PeduliLindungi
2. Maksimal buka pukul 21.00 WIB
3. Maksimal 50 persen dari kapasitas

I. Bioskop
1. Wajib menggunakan PeduliLindungi
2. Kapasitas maksimal 25 persen
3. Hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk

J. Infrastruktur
Infrastruktur Publik beroperasi 100 persen
Infrastruktur non publik beroperasi 50 persen

Baca Juga: Empat Mal di Kota Yogyakarta Sudah Buka, Berikut Aturan Pengunjung

K. Transportasi Umum dan Perjalanan Domestik
1. Transportasi umum darat maksimal 70 persen
2. Transportasi udara 100 persen dengan protokol kesehatan ketat

L. Fasilitas Umum dan Wisata
1. Maksimal 25 persen
1. Wajib menggunakan PeduliLindungi
3. Menggunakan aplikasi Visiting Jogja
4. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi. (Humas Pemda DIY)

Related posts