Sleman – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY memusnahkan 81 kilogram ganja kering di halaman Mapolda DIY, Selasa 22 Maret 2022. Barang bukti ini terdiri 64 bungkusan.
Ganja kering 81 kg ini disita dari pengembangan kasus ganja lintas provinsi yang ditangani Polda DIY akhir tahun lalu dengan tersangka berinisial HS alias AG.
Baca Juga: 10 Tahun Capaian Terbesar Polda DIY, Bongkar Jaringan Ganja Dua Ton
Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY memusnahkan ganja sitaan ini setelah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang, Aceh pada 16 Maret 2022.
Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, S.I.K. menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi yang dilakukan penyidik kepada masyarakat. “Tujuannya sebagai bentuk transparansi laporan pelaksanaan penyidik hingga masyarakat mengetahui barang bukti disita dan benar-benar dimusnahkan,” ucapnya.
Baca Juga: Kejari Bantul Musnahkan Ribuan Barang Bukti, termasuk Senjata Tajam Pelaku Klitih
Meski yang melakukan penyitaan adalah jajaran Polda DIY namun lokasi penyitaan di Tamiang. Nantinya proses peradilannya ada di Pengadilan Negeri Tamiang.
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan dari Pengadilan Tinggi DIY, Kejati DIY, BNNP DIY, Balai POM DIY hingga Dinas Kesahatan DIY. []