Polres Kulon Progo Tangkap 2 Remaja Bawa Celurit dan Pedang untuk Tawuran

  • Whatsapp
jp sajam kulon progo
Kapolres Kulon Progo AKBP M Fajarini saat memberikan keterangan pers perihal kepemilikan senjata tajam. (Foto: Dok. Polres Kulon Progo)

Kulon Progo – Polres Kulon Progo menangkap dua remaja pemilik senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran di Milir, Pengasih. Kedua remaja masing-masing berinisial RWP, 19 tahun, warga Krembangan, Panjatan dan JAS, 21 tahun, warga Kanoman, Panjatan.

Kapolres Kulon Progo AKBP M Fajarini mengatakan, penangkapan ini dai patroli petugas untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan tawuran. Dalam patroli, petugas menemukan tempat nongkrong anak-anak di sebuah warung di Tambak, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates. “Tempat nongkrong ini digeledah petugas,” ungkapnya dalam jumpa pers, Kamis, 7 April 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: 1.800 Personel Komunitas Obar-Abir Siap Basmi Klitih di Yogyakarta

Kapolres mengatakan, dalam pemeriksaan ini petugas menemukan empat senjata tajam berupa dua celurit, gergaji sisir dan pedang. Atas penemuan ini polisi kemudian melakukan pemeriksaan.

“Remaja berinisial RWP mengakui sebagian senjata tajam itu miliknya. Senjata ini disimpan untuk persiapan tawuran yang di sekitar Milir, Pengasih bersama teman-temannya,” jelas Kapolres.

tersangka sajam kulon progo
Remaja pemilik sajam saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Kulon Progo. (Foto: Dok. Polres Kulon Progo)

Polisi terus melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengidentifikasi pemilik senjata tajam lainnya. Polisi menangkap JAS yang bersangkutan mengakui dua senjata tajam adalah miliknya. “Satu lagi senjata tajam diketahui milik remaja berinisial AC, warga Srandakan, Bantul yang saat ini masih buronan.

Baca Juga: Naik Motor Boncengan Tiga Jatuh di Sleman, Residivis Klitih Asal Bantul Kabur

Tersangka RWP mengakui menyimpan dan memiliki senjata tajam digunakan untuk jaga-jaga. Senjata tersebut sudah pernah digunakan dalam tawuran dengan kelompok lain di wilayah Milir. “Sudah pernah saya gunakan untuk twauran di Milir,” akunya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pelajar Meninggal Korban Aksi Klitih di Kota Yogyakarta

Remaja putus sekolah ini mengaku tidak miliki geng. “Saya tidak punya genk, hanya sering kumpul di Tambak,” katanya.

RWP dan JAS, remaja lulusa SMP yang kini sedang mengikuti kejar paket akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. []

Related posts