Sleman – Tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY dan Polres Bantul berhasil mengamankan para lima remaja yang diduga sebagai pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan Daffa Adzin Albasith, 18 tahun, meninggal dunia pada Minggu, 3 April 2022.
Siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta ini meninggal dalam insiden yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Rejowinangun, Kemantren Kotagede, kota Yogyakarta. Lima remaja kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Seminggu Kematian Korban Klitih di Yogyakarta, Apa Hasilnya?
Adapun lima tersangka yang ditangkan yakni:
1. F.A.S alias C, 18 tahun, warga Sewon Bantul
2. A.M.H alias G, 19 tahun, mahasiswa, warga Depok Sleman
3. M.M.A alias F, 20 tahun, warga Sewon, Bantul
4. H.A.A alias B, 20 tahun, warga Banguntapan, Bantul
5. R.S alias B, 18 tahun, warga Mergangsan Yogyakarta.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pelajar Meninggal Korban Aksi Klitih di Kota Yogyakarta
“Dari kelima tersangka ini, satu yang menjadi eksekutor adalah RS alias B, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin, 11 April 2022.
Berdasarkan dari fakta motifnya adalah adanya saling ketersinggungan saling ejek antar kedua rombongan yang saling tidak kenal. “Jadi korban bukan acak, bukan masyarakat biasa. Namun anak laki-laki pelajar yang berkelompok minimal dua orang dan bertemu dengan kelompok lainnya yang saling mengejek, dapat dimungkinkan salah satunya menjadi pelaku atau menjadi korban,” ungkapnya.
Motif Saling Ejek di Jalanan
Dia menjelaskan, kronologi kejadian ini bermula saat rombongan korban berkumpul di Rejowinangun Kotagede Yogyakarta kemudian menuju warung kopi di Jalan Mangkubumi. “Usai nongkrong di warung kopi hingga jam 12 malam, rombongan korban sempat bermain balap lari di Alkid (Alun-alun Kidul Yogyakarta). Jam 01.00 WIB meninggalkan Alkid menuju Jalan Parangtritis,” jelasnya.
Baca Juga: Sri Sultan soal Klitih Satu Korban Meninggal di Jogja, Cari Pelaku dan Proses Hukum
Di tempat yang terpisah ada perang sarung antara di Perempatan Druwo Ringroad Selatan. Patroli Polres Bantul membubarkannya. Sebagian pelaku perang sarung dua sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu berboncengan tiga dan Honda Vario warna hitam berboncengan dua pergi ke arah timur melalui jalur lambat Ringroad.
“Dua motor yang kabur inilah yang merupakan rombongan tersangka TKP Kotagede,” ucapnya.
Dalam perjalannya, rombongan korban yang sama-sama melintas searah menyalip rombongan pelaku di jalur cepat dengan kecepatan tinggi dan sambil menggeber-geber kendaraannya. Saat menyalip saling memprovokasi. “Kelompok korban memulai dengan kata-kata Ayo rene-rene! sambil melambaikan tangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Klitih Beraksi Jelang Sahur di Kota Yogyakarta, Satu Pelajar Meninggal
Akhirnya kedua rombongan terjadi kejar-kejaran di Jalan Imogiri Barat dan masih saling mengejek sambil mengancam. Rombongan korban kemudian belok kanan di perempatan Tungkak, lalu belok kiri menuju Jalan Gedongkuning Kotagede.
Merasa sudah aman, rombongan korban berhenti di Warmindo Barakuda. “Saat masih di atas sepeda motor, satu orang turun untuk memesan makanan. Tiba-tiba melintas dari selatan ke utara sepeda motor Nmax berbonceng tiga sambil berbicara Ayo Rene-rene! dan mengumpat,” ujarnya.
Baca Juga: Beredar Kronologi Pelajar SMA Meninggal Korban Klitih di Yogyakarta
Dirreskrimum mengatakan, rombongan korban mengejar rombongan pelaku. Sesampai di TKP, rombongan pelaku yang tengah menunggu rombongan korban, pelaku berinisial RS alias B langsung mengayunkan sabuk yang telah dipasangi gear dan mengenai kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri dan jatuh ke sisi kanan jalan di depan Kantor Kalurahan Banguntapan sekitar 140 meter dari TKP.
“Korban kemudian dibawa dengan mobil patroli Sabhara ke Rumah Sakit Dr. Hardjolukito dalam kondisi tak sadarkan diri dan sempat mendapatkan perawatan. Sekira pukul 09.30 WIB korban meninggal dunia,” lanjutnya.
Baca Juga: Sosok Ananda Daffa, Pelajar Meninggal Korban Klitih di Kota Yogyakarta
Kombes Pol Ade menuturkan bahwa rombongan pelaku memang telah mempersiapkan diri dengan membawa alat berupa sarung yang berisi batu dan sabuk bela diri yang telah diikat gear sepeda motor.
Atas peristiwa tersebut kelima tersangka diterapkan pasal 353 ayat (3) Juncto Pasal 55 atau pasal 351 Ayat (3) Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. []