BacaJogja – Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Huda Tri Yudiana melayangkan somasi kepada pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera yang dianggap sudah menyebarkan fitnah dan hoaks kepada dirinya. Sebelumnya, Huda melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi pemilik Akun Instagram @jogja.terkini.
Penasihat hukum Kunto Wisnu Aji SH, MH mengatakan, somasi dengan nomor 22/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 telah dikirimkan pada Selasa 3 Mei 2022. Alasannya pada 1 Mei 2022 akun Instagram @lentera.nkri telah memposting sebuah video Reels dengan memuat wajah kliennya. Juga di media sosial Twitter dengan Akun @NkriLentera ditemukan postingan video yang memuat Huda dengan durasi 29 detik.
Baca Juga: Waspadai Kotak Amal dan Infak untuk Pendanaan Terorisme
Dua akun medsos ini selain memuat wajah kliennya tanpa izin, juga memosting video wajah politikus PKS ini dengan memuat penjelasan (caption) bertuliskan: “Wakil Ketua DPRD DIY yang memfasilitasi Pembacaan Ideologi Terlarang Khilafah HTI di DPRD DIY dari PKS yang Bernama Sdr. : Huda Tri Yudiana, S.T,”.
“Postingan tersebu telah sengaja ditandai (di-tag) ke beberapa akun Instagram dan Twitter lainnya, seperti: @jogjaku, @jogja, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta,” ungkap Kunto pada Selasa, 3 Mei 2022.
Baca Juga: Lantik Duta Antiterorisme, BEM Nusantara DIY Komitmen Tangkal Radikalisme dan Kejahatan Jalanan
Advokat lulusan magister hukum Universitas Islam Indonesia ini mengatakan, dalam postingan di Instagram, sudah ditonton 1.318 dan dikomentari (mayoritas cacian dan hinaan) oleh 287 pengguna Instagram. Sedangkan di Twitter dikomentari 2 orang, di-retweet 9 kali, dan disukai 6 pengguna.
“Postingan video oleh akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar dan telah menyerang kehormatan dan nama baik klien kami,” tegasnya.
Melalui somasi itu, Kunto menuntut kepada pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran narasi (caption) pada postingan video yang diunggah pada 1 Mei 2022.
Baca Juga: Aksi Damai BEM Nusantara DIY Mengecam Kejahatan Jalanan, Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme
Pembuktian ditunggu dalam waktu yang secepat-cepatnya. Atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini dikirimkan melalui Direct Message Instagram @lentera.nkri,” katanya.
Dia mengingatkan jika pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera tidak mampu memenuhi tuntutan itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY. “Kami mewanti-wanti kepada pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera agar bertindak kooperatif dan beritikad baik memenuhi somasi tersebut,” tegasnya. []