BacaJogja – Empat orang ditangkap Polsek Gamping karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas. Mereka menjalankan aksi dengan modus menuduh korban sebagai pelaku kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih.
Keempat pelaku yang ditangkap polisi ini semuanya warga Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Mereka masing berinisial HS, 18 tahun; SBN, 33 tahun; AF, 26 tahun dan AK, 26 tahun.
“Jadi para pelaku ini melempar batu kepada korban lalu menuduhnya klitih. Mereka mengancam akan membawa ke kantor polisi,” kata Kapolsek Gamping Kompol B. Muryanto didampingi Kanit Reskrim AKP Fendi Timur, Senin, 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Kasus Klitih Gedongkuning hingga Korban Meninggal, Saksi Mengaku dalam Tekanan
Dia menjelaskan, kronologi kejadian peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi di depan kampus Unisa Jalan Siliwangi Ring Road Barat, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta pada 17 Juli 2022. Saat itu korban bersama temannya berboncengan hendak pulang ke rumahnya namun dibuntuti oleh para tersangka.
Sesampainya di lokasi kejadian korban dilempar batu serta dituduh klitih dan dikelabuhi para tersangka dengan dalih mau di bawa ke kantor Polisi. “Korban dipepet oleh para tersangka yang mengendarai dua sepeda motor, kemudian keempat tersangka menggeledah tas milik korban dan mengambil handphone korban,” bebernya.
Baca Juga: Kronologi dan Penjelasan Kapolres Soal Viral Video Kejahatan Klitih di Magelang
Dua korban yang takut lalu menuruti permintaan pelaku. Namun dua korban tidak diajak ke kantor polisi namun diajak ke embung Sukunan Banyuraden. Di lokasi tersebut para tersangka memukul korban pada bagian perut dan leher lalu mengambil uang tunai milik korban Rp180.000. “Tak hanya itu pelaku juga membuang kunci sepeda motor milik korban lalu pergi,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Gamping. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Gamping langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan cek TKP.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Empat Remaja Klitih, Satu Tersangka
Usai mendapatkan beberapa petunjuk, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan para tersangka dan menangkap di rumahnya masing-masing. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, dua unit sepeda motor dan satu jaket Shoopee warna orange.
“Atas perbuatannya keempat tersangka terancam pasal tentang pemerasan dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun,” kata Kapolsek. []