BacaJogja – Polres Bantul gencar menggelar patroli blue light patrol dalam menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Seperti yang dilakukan pada Sabtu, 10 September 2022 malam.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Bantul AKBP Ihsan ini, petugas mengamankan anak di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Diketahui, remaja yang diamankan ini berinisial AR, 17 tahun, warga Kapanewon Imogiri.
Baca Juga: Kronologi Suporter PSS Sleman Meninggal Dikeroyok Pakai Senjata Tajam di Gamping
Kapolres mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu, 10 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB. “Saat diperiksa terbukti membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai satu bilah sajam jenis celurit,” katanya, Minggu, 11 September 2022.
Menurut dia, kronologi penangkapan remaja ini bermula saat petugas melakukan patroli dan mendapati pelaku yang mencurigakan. Petugas lalu mengamankan dan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ini pelaku terbukti membawa senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga: Pria di Bantul Nekat Bacok Tetangga Sendiri Pakai Celurit
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah celurit lengkap dengan sarungnya. “Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Imogiri,” ungkapnya.
Pelaku tetap diproses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kasus ini selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres. []