Pria di Kota Yogyakarta Tega Cabuli Anak Tiri di Siang Bolong

  • Whatsapp

BacaJogja – Seorang pria di Kota Yogyakarta berinisial AW, tega melakukan pencabulan terhadap anak tiri. Saat itu, korban berinisial KH sedang main handphone di kamarnya.

Polresta Yogyakarta melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus pencabulan tersebut.

Read More

Umroh akhir tahun

“Kasus terungkap setelah ibu kandung korban, AM melaporkan ke kepolisian,” kata Kaurbinops Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta, S.Psi. bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanit PPA Ipda Afri Sawitri, S.H. melalui konferensi pers yang digelar Kamis, 15 September 2022.

Ipda Febri menyampaikan kronologi kejadian, bermula pada Selasa, tanggal 28 Juni 2022 saat korban sedang bermain handphone di kamar sekitar pukul 11.00 WIB.

Kondisi siang bolong saat itu rumah dalam keadaan sepi. Tiba-tiba tersangka AW masuk ke dalam kamar lalu mendekati korban.

“Kemudian mengalus-elus lengan, menjilat telinga, meraba buah dada, dan meraba kemaluan korban KH dari luar pakaian,” katanya.

Setelah itu tersangka AW
mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun. Ternyata, kejadian serupa terulang kembali.

Pada tanggal 15 Juli 2022, sekira pukul 18.00 WIB, korban KH dicium bibirnya oleh tersangka AW. “Tersangka kembali mengancam agar tidak bilang kepada siapa-siapa,” ungkapnya.

Akhirnya korban memberaniikan diri memceritakaj kepada AM, ibu kandungnya. “Pelapor melaporkan kejadian tersebut kePolresta Yogyakarta untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Dalam pemeriksaan terhadap korban, kondisinya trauma dan ketakutan. Di sisi lain, polisi setelah menerima laporan, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AW. “Tersangka ditangkap pada hari Selasa, 30 Agustus 2022, sekira pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar. []

Related posts