BacaJogja – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta mendadak gaduh, Selasa, 8 November 2022. Pengunjung berteriak histeris usai majelis hakim membacakan vonis perkara kekerasan jalanan atau klitih Gedongkuning yang menyebabkan Daffa Adzin Albasith, pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta meninggal ini.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis yang dipimpin hakim ketua Suparman, lima terdakwa divonis 10 tahun atas inisial RNS, sedangkan FAS, MMA, HAA, AMH masing-masing divonis 6 tahun.
Baca Juga: Terdakwa Klitih Gedongkuning Yogyakarta Divonis 10 Tahun
Dari pantauan BacaJogja di lokasi, selain teriak histeris, sejumlah keluarga terdakwa juga menangis sejadi-jadinya. Mereka tidak menyangka vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Mereka terisak dan teriak “anak kami tidak bersalah”. Pengunjung lainnya menuntunnya keluar dari ruang sidang Garuda PN Kota Yogyakarta, tempat digelarnya perkara ini.
Baca Juga: Ini Alasan Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Tolak Tuntutan Jaksa
Di luar ruang sidang, kondisinya juga tampak riuh. Terlihat ada dua pengunjung dari keluarga terdakwa menangis keras dan meronta. Tak lama berselang kemudian pingsan. Pengunjung lainnya membantu yang pingsan ke tempat yang lebih nyaman.
Sementara itu, para pengunjung yang sebagian besar datang memberi dukungan moral kepada para terdakwa merangsek masuk ruang sidang. Mereka sebelum sidang dimulai, sudah berdatangan di kantor pengadilan yang berada di Jalan Kapas ini.
Baca Juga: Pengakuan Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Satu Korban Meninggal
Mereka yang mayoritas teman sekolah para terdakwa datang dengan dominan baju warna hitam sebagai simbol keptihatinan. Mereka membawa spanduk dan beberapa poster. Beberapa di antaranya bertuliskan Salah Tangkap Klitih, Stop Rekayasa, Bebaskan Terdakwa, Tegakkan Keadilan dan lainnya.
Di dalam ruang sidang Garuda, mereka berdebat dengan majelis hakim. Sementara polisi tampak berjaga di dalam ruang sidang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Di Persidangan, Saksi Kasus Klitih Gedongkuning Mengaku Tak Melihat Jelas Pelaku
Mereka tidak terima dengan vonis tersebut. Mereka membela terdakwa bahwa tidak bersalah dalam kasus ini.
Hakim Ketua Suparman memberikan penjelasan kepada mereka. Vonis yang dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. “Ini baru putusan tingkat pertama, jika keberatan masih ada upaya banding, silakan banding,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa FAS, Taufiqqurahman menegaskan mengajukan banding. “Jelas bahwa putusan ini, kami tidak terima dan mengajukan banding. Untuk terdakwa lainnya, tadi sempat komunikasi juga akan mengajukan banding,” ungkapnya.
Baca Juga: Menyoal CCTV Berkas Perkara Klitih Gedongkuning di Persidangan PN Yogyakarta
Dia menjelaskan, dalam perkara ini untuk menentukan tersangka hingga terdakwa hanya berdasarkan CCTV. Namun CCTV ini direkayasa sedemikian rupa sehingga tidak dapat melihat siapa pelaku sebenarnya. “Ini peradilan sesat, putusannya menyesatkan, karena mulai dari proses penyidikan sudah direkayasa,” ungkapnya.
Taufiq, sapaan akrabnya, sebenarnya masih berharap proses peradilan dapat memberikan keadilan karena hukum tidak boleh abu-abu. “Hukum itu harus lebih cerah dari cahaya. Siapa yang melakukan harus terlihat jelas,” katanya. []