Oleh : Pramita Endah Purwanti
Pemilu serentak sudah di depan mata. Bangsa Indonesia akan menghadapi enam pesta demokrasi sekaligus, yakni Pemilu Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu serentak digelar 14 Februari 2024.
Saat ini penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya sudah memulai tugas–tugasnya dalam menyiapkan ajang lima tahunan tersebut. Tentunya, pelaksanaan tugas dari para petugas penyelenggara menyesuaikan tahapan pemilu yang telah disepakati dan ditetapkan sebelumnya.
Berbicara mengenai tugas dan wewenang Bawaslu di penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Bawaslu merupakan lembaga pengawas pemilu yang dibentuk untuk mengawasi setiap tahapan tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administrasi pemilu serta pelanggaran pidana pemilu.
Baca juga: Bawaslu Jateng Waspadai Kampanye Terselubung Bermodus Bingkisan Lebaran
Dalam melaksanakan tugasnya Bawaslu melakukan pengawasan dengan strategi penindakan dan preventif. Penindakan diterapkan ketika terjadi pelanggaran aturan di setiap tahapan Pemilu. Artinya, tugas tersebut biasanya bermuara pada keputusan hukum. Sedangkan strategi preventif lebih mengedepankan upaya pencegahan, yakni mencegah terjadinya pelanggaran.
Strategi preventif menjadi salah satu ikhtiar yang dimaksimalkan Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber). Upaya ini sekaligus sebagai sarana untuk mengedukasi masyarakat, peserta pemilu, termasuk penyelenggara (jajaran KPU) di setiap perjalanan tahapan Pemilu. Dengan demikian mereka diharapkan bisa lebih memahami aturan main Pemilu, mengerti mana yang boleh dan tak boleh dilakukan. Sehingga tidak terjadi pelanggaran yang bisa berujung pada persoalan hukum.
Salah satu bentuk upaya preventif yang dilakukan Bawaslu adalah dengan membentuk pengawas partisipatif di tengah masyarakat. Sesuai Perbawaslu No 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif, disebutkan bahwa salah satu tugas Bawaslu dan jajarannya adalah menyelenggarakan pengawasan partisipatif. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 2 Perbawaslu tersebut, pengawasan partisipatif diselenggarakan sebagai pendidikan politik, kepemiluan dan kelembagaan pengawas pemilu bagi masyarakat dan penciptaan kader dan tokoh penggerak pengawasan pemilu dan atau pemilihan dan model dan metode pengawasan dan atau pemilihan yang efektif dan sistematis yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggaran Pemilu. Dengan terbentuknya pengawas partisipatif diharapkan masyarakat dapat berperan aktif mengawal proses demokrasi.
Ibarat peribahasa sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, pelaksanaan kegiatan pengawasan partisipatif ini sekaligus menjadi ajang sosialisai jajaran Bawaslu di berbagai komunitas. Juga dapat menjadi parameter kondisi dan suhu politik masyarakat mengingat jajaran Bawaslu turun dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Termasuk dalam sosialisasi ini, Bawaslu mendorong agar masyarakat berani menjadi pemberi info awal peristiwa berkenaan dengan pemilu yang terjadi di masyarakat.
Keefektifan pengawasan partisipatif ini terbukti cukup ampuh mencegah terjadi pelanggaran. Pengalaman yang terjadi di wilayah Kecamatan Semarang Timur pada pemilu 2019 menjadi salah satu buktinya. Di wilayah kerja Panwas Kecamatan Semarang Timur ada komunitas pengawas partisipatif yang secara berkelanjutan memberikan informasi awal adanya kampanye di luar jadwal. Interaksi intens yang terjalin mampu mencegah terjadinya kampanye tidak sesuai tempat atau waktu yang telah ditetapkan. Adanya pemberian informasi tersebut dapat meminimalkan ekses antarpendukung caleg di wilayah tersebut. Termasuk menghindari munculnya anggapan pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu tebang pilih.
Strategi preventif lain adalah dengan melaksanakan deklarasi netralitas ASN. Deklarasi netralitas ini setidaknya bisa menjadi ikatan moral bagi ASN untuk tidak berpolitik praktis. Seperti di kegiatan apel pagi dan pembacaan deklarasi ASN se-Kecamatan Semarang Timur belum lama ini Dalam deklarasi ini disebutkan bahwa ASN harus netral dan tidak memihak dengan pasangan calon atau partai tertentu. ASN juga diminta untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan Panwascam untuk menghindari terjadinya pelanggaran.
Yang tidak kalah penting dari upaya pengawasan preventif Bawaslu adalah jalinan komunikasi dengan peserta pemilu dan tim sukses. Dengan pola tersebut akan meminimalisir pelanggaran. Peserta pemilu dan timnya akan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye, seperti patuh dengan jadwal kampanyenya. tidak memberikan sesuatu yang bersifat material, tidak menyebarkan ujaran kebencian maupun tidak melakukan money politik dan lain sebagainya.
Baca lainnya: PSIS Hengkang dari Stadion Citarum, Netizen Rujak Mbak Ita
Masih di wilayah Kecamatan Timur sebagai contohnya, komunikasi yang dibuka Panwaslu setempat ini juga termasuk membuka diri untuk memberikan konsultasi dan masukan kepada peserta dan timsesnya terkait aturan perundangan. Seperti mengarahkan agar para peserta dan timnya untuk selalu membuat surat ijin ( STTP) apabila akan mengadakan kampanye agar meminimalisir terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal. Dan hal ini terbukti lebih efektif dan dipatuhi oleh timses.
Dari ragam paparan di atas, jelas bahwa tugas Bawaslu tidak hanya di tataran pengawasan belakang meja ataupun pada saat hari H coblosan. Cukup berat dan melelahkan memang. Namun beban itu akan menjadi ringan jika semua pihak punya rasa tanggungjawab yang sama menyukseskan gelaran Pemilu. Bawaslu dan jajarannya tidak dapat bekerja sendirian. Dibutuhkan peran serta masyarakat dan juga kesadaran dari peserta pemilu untuk dapat bersama mewujudkan Pemilu minim ekses.
Apabila upaya–upaya preventif yang dilakukan oleh Bawaslu masih tidak diindahkan oleh peserta Pemilu, timses, ataupun pihak KPU dan jajarannya, jalan terakhir yang ditempuh oleh Bawaslu adalah melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Semoga dengan adanya berbagai macam upaya preventif tersebut dapat mewujudkan Pemilu serentak yang Luber, dalam hal ini Pemilu yang minim ekses. []