Polres Kulon Progo Gagalkan Perdagangan Orang di Bandara YIA

  • Whatsapp
TPPO Bandara YIA
Jumpa pers Polres Kulon Progo kasus tindak pidana perdagangan orang. (Foto: Polres Kulon Progo)

BacaJogja – Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Satu orang atas nama ML (41) warga Wonosobo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ML, dijerat dengan lasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Buruan Daftar, 23 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Job Fair UAJY

Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviarti mengatakan, ada lima korban yang merupakan warga Wonosobo, Jawa Tengah. Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon tenaga kerja.

“Petugas mendapati informasi adanya calon tenaga kerja berjumlah lima orang yang akan berangkat dari YIA ke Kuala Lumpur, Malaysia dengan tujuan akhir negara Serbia,” jelasnya dalam jumpa peres, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga: Kecelakaan Maut 11 Orang Tewas di Ciater Subang, Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan

AKP Novi mengatakan, upaya penggagalan kasus TPPO ini terjadi 26 April 2024 sekitar 17.20 WIB. Saat itu, lima calon tenaga kerja perempuan masing-masing berinisial YP (33), AP (30), TH (25), PRL (26), AR (23) yang merupakan warga Wonosobo, Jawa Tengah sampai bandara Internasional Yogyakarta.

Petugas dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menaruh kecurigaan. Saat itu juga langsung melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Jadwal Commuter Line KA Prameks Yogyakarta-Kutoarjo Akhir Pekan Ini

Saat dulakukan pemeriksaan, teryata tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Akhirnya kelima calon pekerja itu diserahkan ke Mapolsek Temon dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Mapolres Kulon Progo untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasar hasil penyelidikan serta keterangan saksi, Satreskrim Polres Kulon Progo akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ML (41) warga Wonosobo, Jawa Tengah. ML dijerat dengan lasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 600 juta. []

Related posts