Cara Perpanjangan SIM Online dan di Kantor Polisi, termasuk Syarat dan Biaya Juni 2024

  • Whatsapp
sim online
Ilustrasi perpanjangan SIM. (Istimewa)

BacaJogja – Setiap pengendara wajib dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Jika sudah habis masa berlaku, maka yang bersangkutan harus mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.

Secara umum, cara dan biaya perpanjangan SIM pada Juni 2024 tidak ada perubahan dari sebelumnya. Yang jelas sebelum masa berlaku habis, diharapkan mengurusnya agar tidak perlu membuat dari awal lagi.

Read More

Untuk mengurus perpanjangan SIM, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon pemohon. Untuk lebih jelasnya, silakan simak di bawah ini:

Syarat Perpanjangan SIM:

1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM. Jangan lupa untuk melampirkan fotokopinya.

Apabila melakukan perpanjangan SIM melebihi batas kedaluwarsa SIM, maka SIM dinyatakan hangus atau mati jadi wajib melalukan pembuatan SIM baru lagi.

2. Lampirkan KTP beserta fotokopian
Sebagai penunjang dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM, fotokopian KTP dibutuhkan untuk kebutuhan petugas.

Disarankan untuk memfotokopi KTP beberapa lembar sebelum berangkat ke Satpas SIM terdekat.

Baca Juga: Kementan Buka Lowongan Kerja Penempatan di 13 Daerah, Cek Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

3. Surat keterangan sehat dari dokter
Biasanya, setiap Satpas SIM bekerja sama dengan pihak klinik untuk mengurus dokumen ini.

Anda bisa bisa mendapatkan surat tersebut dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, atau di Simling, bahkan SIM corner.

Untuk Anda yang melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda bisa mendapatkan surat keterangan sehat tersebut secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.

4. Surat keterangan lulus tes psikologi
Surat ini bisa Anda dapatkan setelah Anda melakukan uji tes psikologi secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling.

Anda juga bisa melakukan tes psikologi tersebut secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

5. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM

Formulir ini bisa Anda isi secara langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Bus SIM Keliling atau Simling. Jika Anda melakukan perpanjangan SIM secara online, formulir ini didapatkan melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga: Harga BBM Pertalite, Pertamax, Shell, dan BP Terbaru Berlaku 1 Juni 2024

Cara Perpanjangan SIM

Polisi saat ini menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM, baik itu secara daring dan luring. Berikut caranya:

Cara perpanjangan SIM di kantor polisi

– Kunjungi Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
– Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan memperpanjang SIM. Pastikan tak ada yang terlupakan.
– Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
– Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
– Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila blanko SIM kosong, maka Anda akan di informasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Commuter Line KRL Jogja-Solo Akhir Pekan Juni 2024

Cara perpanjang SIM online

Memperpanjang SIM juga bisa dilakukan tanpa harus mengunjungi kantor polisi. Anda hanya perlu mengaksesnya lewat gawai atau smartphone. Berikut caranya:

– Kunjungi situs pelayanan SIM

Kunjungi halaman pencarian di smartphone lalu kunjungi situshttps://sim.korlantas.polri.go/devregi.

Jika ingin melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi, Anda tinggal mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Playstore.

– Registrasi SIM online

Kemudian ke tahap registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM” pada menu yang tersedia.

– Isi formulir

Selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengisi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi. Lalu klik “kirim”.

Tunggu sebentar hingga email Anda mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.

Baca Juga: Cerita di Balik Perampasan Motor Pakai Pistol Mainan di Bantul

– Pembayaran

Selanjutnya, lakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut untuk diberikan ke petugas.

Pemohon kemudian bisa mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk melakukan pengambilan SIM. Disarankan tidak lupa bawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, beserta bukti pembayaran dan registrasi.

Serahkan semua berkas tersebut ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM. Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk melakukan pengambilan SIM yang sudah Anda perpanjang. Langkah ini bisa dilakukan kurang dari satu hari tanpa harus lewat calo.

Biaya Perpanjangan SIM

Lantas berapa biaya untuk perpanjangan SIM? Ada biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Besaran biaya untuk perpanjangan SIM menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yakni mulai Rp75 ribu – Rp80 ribu.

Adapun untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C memiliki biaya sebagai berikut:

– Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
– Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
– Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
– Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000 []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *