Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Hari Ini: Cek Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

  • Whatsapp
Bus SIM Keliling
Bus SIM Keliling (Istimewa)

BacaJogja – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis berkat layanan SIM Keliling dan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersedia di berbagai wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Untuk Jumat, 13 Juni 2025, Ditlantas Polda DIY maupun polres dan polresta setempat, membuka sejumlah titik layanan yang memudahkan masyarakat mengakses perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Simak jadwal, syarat, dan biaya lengkapnya berikut ini!

Read More

Jadwal Layanan SIM DIY – Jumat, 13 Juni 2025

Bantul
• SIM Keliling Ditlantas Polda DIY
📌 Lokasi: Kantor Kalurahan Baturetno
🕗 Waktu: Jumat (Minggu I & II)

Gunungkidul
• SIM Station
📌 Lokasi: Terminal Dhaksinarga, Wonosari
🕘 Waktu: 09.00 – 11.00 WIB

Kulon Progo
• Mal Pelayanan Publik (MPP)
📌 Lokasi: MPP Kulon Progo
🕗 Waktu: 08.00 – 11.00 WIB

Kota Yogyakarta
• Drive Thru SiJitu & MPP Balai Kota
🕗 Waktu: 08.00 – 12.00 WIB
• SIM Keliling Pakualaman (Simon Palace)
🕗 Waktu: 08.00 – 12.00 WIB

Sleman
• Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sleman (MPP Sleman)
🕗 Waktu: 08.00 – 11.00 WIB

Baca Juga: Transmigrasi Gratis untuk Warga Bantul 2025: Dapat Rumah, Lahan, dan Modal Usaha

Syarat Perpanjangan SIM 2025

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling atau SIM Corner, siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi E-KTP dan SIM lama (masing-masing 3 rangkap)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Hasil tes psikologi (tersedia di lokasi layanan)
  • Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS (wajib sejak 1 November 2024)

Selain itu, perpanjangan juga bisa dilakukan langsung di Satpas Polres atau Polresta sesuai domisili.

Baca Juga: Tragis! Pelajar Sleman Meninggal Dikeroyok di Angkringan: 5 Pelaku Ditangkap, 2 Buron

Biaya Perpanjangan SIM 2025

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku sejak 20 Desember 2020, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

SIM A

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000

SIM B

  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BI Umum: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM BII Umum: Rp 80.000

SIM C

  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000

SIM D

  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000

Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi kantor Satlantas terdekat atau cek akun resmi media sosial Ditlantas Polda DIY. []

Related posts