BacaJogja – Lebih dari 100 tokoh Muslimah Yogyakarta berkumpul di Graha Nur Hidayah, Jalan Imogiri Timur, Bantul, Yogyakarta, Minggu, 29 September 2024. Acara yang bertajuk Urun Rembug Tokoh Muslimah Yogyakarta ini digelar sebagai bentuk keprihatinan atas semakin menjamurnya outlet-outlet penjual minuman keras (miras) di berbagai wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan Outlet 23, yang dikenal luas menjual produk-produk alkohol.
Miras dan Remaja: Masalah yang Kian Mengkhawatirkan
Ustadzah Luthfi, pembicara pertama dalam acara ini, menekankan bahwa peningkatan konsumsi minuman keras di kalangan remaja Yogyakarta kian mengkhawatirkan. “Polresta Yogyakarta di awal tahun 2024 sudah menyebutkan ada peningkatan penggunaan miras di kalangan remaja untuk wilayah Yogyakarta,” ungkapnya. Hal ini memicu meningkatnya perilaku kriminal, sebab miras dikenal sebagai *ummul khaba’ith* atau induk dari segala kejahatan.
Baca Juga: Optimisme Bantul Menuju Kabupaten Layak Anak Paripurna: Tiga Tahun Sabet Predikat Gemilang
Meskipun ada regulasi yang mengatur peredaran miras, Ustadzah Luthfi menyoroti celah hukum yang memungkinkan bisnis miras terus berkembang. “Peraturan Daerah memang melarang, namun mengapa sekarang ini Outlet 23 menjamur? Jawabannya karena ada klausul dalam UU Cipta Kerja yang memberi ruang untuk dibukanya berbagai usaha, termasuk penjualan miras,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan yang berorientasi pada keuntungan materi telah mengabaikan nilai-nilai moral dan agama.
Islam sebagai Solusi: Melawan Miras Secara Holistik
Pembicara kedua, Noraida, S.Pd., M.Pd., Gr., menegaskan bahwa solusi utama untuk masalah miras ini adalah dengan kembali kepada ajaran Islam. “Islam mengharamkan khamr (minuman keras) sebagaimana tertuang dalam surat Al-Maidah ayat 90-92,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa Islam tidak hanya melarang konsumsi minuman keras, tetapi juga melarang semua bentuk aktivitas yang terkait dengan miras, mulai dari produksi hingga distribusi, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Mie Ayam Batagor Pak Kadim: Paduan Lezat di Kawasan UGM Yogyakarta yang Wajib Dicoba
Noraida juga menekankan pentingnya implementasi kebijakan negara yang tegas dalam melarang peredaran miras. “Pelarangan miras tidak hanya harus diterapkan dalam skala individu, tetapi juga dalam kebijakan negara yang lebih luas. Islam memberikan solusi menyeluruh dengan menerapkan hukum yang tegas bagi pelanggar,” ujarnya. Menurutnya, sanksi tegas dari negara diperlukan untuk menangani masalah ini secara efektif.
Persatuan Tokoh Muslimah: Melawan Kemaksiatan untuk Generasi Masa Depan
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh Muslimah yang berasal dari berbagai profesi, termasuk mubalighoh, penggerak majelis taklim, kader PKK, guru, pengusaha, tenaga kesehatan, lurah, dukuh, hingga RT. Mereka tergerak oleh satu ikatan akidah, yaitu untuk memberantas kemaksiatan yang ditimbulkan oleh peredaran miras.
Baca Juga: BPKH Targetkan Kenaikan Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Menjadi Rp4,4 Triliun pada 2025
Mereka sepakat bahwa keberadaan miras di Yogyakarta tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Urun Rembug Tokoh Muslimah Yogyakarta ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperjuangkan pelarangan miras dan menyerukan kebijakan yang lebih tegas dari pemerintah dalam menanggulangi masalah ini. [Nisa Rahmawati]