BacaJogja – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa, 24 September 2024. Dalam paparan tersebut, BPKH menargetkan berbagai peningkatan signifikan, termasuk kenaikan dana kelolaan, pendaftar haji, dan nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah.
BPKH menargetkan peningkatan dana kelolaan sebesar 11%, peningkatan jumlah pendaftar haji sebesar 9,6%, serta kenaikan nilai manfaat sebesar 12%. Selain itu, alokasi distribusi Virtual Account (VA) bagi jemaah haji yang masih menunggu diproyeksikan naik drastis sebesar 91,3%.
Baca Juga: Selamat! Empat Talenta Muda MINSABA Bantul Harumkan Madrasah Lewat Sepak Bola
“Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5% setiap tahunnya,” jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Dengan usulan ini, distribusi manfaat bagi jemaah yang masih menunggu diproyeksikan mencapai Rp4,4 triliun, meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Perolehan nilai manfaat ini berasal dari kelolaan setoran awal jemaah, yang selama ini sebagian besar digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Baca Juga: Kuliner Malam di Yogyakarta: Nasi Goreng Sapi Padmanaba yang Melegenda
Distribusi nilai manfaat bagi jemaah tunggu baru dimulai sejak berdirinya BPKH pada 2018. BPKH berencana meningkatkan nilai manfaat ini secara bertahap hingga mencapai sistem pembiayaan mandiri (self-financing).
“Diharapkan kenaikan alokasi Virtual Account ini akan mendorong pertumbuhan VA jemaah tunggu. Di masa depan, nilai manfaat ini bisa dibagikan langsung ke masing-masing akun, sehingga ketika biaya haji diumumkan, jemaah tinggal mengecek nilai VA mereka. Setoran lunas akan lebih kecil setelah dikurangi dengan nominal dalam virtual account,” jelas Fadlul.
Baca Juga: Yusi Ananda Rilis Single “Palestina”, Donasikan Seluruh Hasil untuk Warga Gaza
Dalam strategi investasinya, BPKH berfokus pada penempatan dana melalui mekanisme lelang, eksplorasi surat berharga syariah, serta investasi emas sebagai lindung nilai (hedging) yang tetap berprinsip syariah. BPKH juga mengedepankan penggunaan platform digital untuk mempermudah proses setoran awal dan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) secara bertahap.
Dengan berbagai strategi ini, BPKH berharap dapat terus meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah haji sekaligus memperkuat pengelolaan dana haji di Indonesia. Dukungan regulasi dari pemangku kepentingan juga sangat diperlukan untuk memastikan tercapainya target-target tersebut. []