Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Tol Solo-Yogyakarta Difungsikan, Berikut Faktanya

  • Whatsapp
tol jogja-solo
Tol Jogja-Solo (Kominfo DIY)

Baca Jogja – Pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi mengumumkan fungsionalisasi Tol Solo-Yogyakarta-NYIA segmen Klaten-Prambanan. Langkah ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama musim liburan.

Segmen Klaten-Prambanan:

  1. Tanggal Fungsionalisasi
    Segmen Klaten-Prambanan akan mulai difungsikan secara khusus pada 20 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
  2. Operasional 24 Jam
    Jalur ini akan dibuka selama 24 jam untuk mempermudah arus kendaraan dan mengurangi kemacetan, terutama pada jalur utama menuju destinasi wisata di Yogyakarta dan sekitarnya.
  3. Panjang dan Kapasitas Jalur
    Tol segmen ini memiliki panjang 8,6 kilometer dan dirancang untuk mendukung lalu lintas sekitar 32.000 hingga 34.000 kendaraan per hari.
  4. Spesifikasi JalurSegmen Klaten-Prambanan (STA 22+300 hingga STA 30+875) beroperasi dengan dua jalur, memastikan kelancaran arus kendaraan.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Read More

FGD MES 2024

Usulan Tambahan dari Korlantas

Namun, terdapat usulan dari pihak Korlantas agar operasional segmen ini dibatasi hingga pukul 18.00 WIB untuk meminimalkan risiko selama malam hari. Keputusan akhir mengenai usulan ini masih menunggu tinjauan lebih lanjut.

Fungsionalisasi segmen ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, terutama wisatawan yang hendak mengunjungi destinasi populer di Yogyakarta seperti Candi Prambanan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Commuter Tambah Perjalanan Prameks dan KRL Yogya-Palur

Selain itu, langkah ini juga memberikan dampak positif dalam mendukung pengembangan infrastruktur transportasi di wilayah DIY dan sekitarnya.

Pengguna jalan diimbau untuk tetap berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta memanfaatkan jalur alternatif jika terjadi penumpukan kendaraan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun media sosial resmi Kementerian PUPR dan Dishub DIY.  (Kominfo DIY)

Related posts