BacaJogja – Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, menjadi motor penggerak di balik penghapusan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang menjadi pemohon uji materi yang membawa perkara ini ke MK.
Baca Juga: Cara Bayar Listrik Diskon 50% Pakai Aplikasi DANA: Simpel dan Cepat!
Dalam permohonannya, mereka berargumen bahwa ketentuan presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945. “Ambang batas ini tidak hanya melanggar hak politik rakyat, tetapi juga moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan,” ujar Enika dalam sidang.
MK mengabulkan seluruh permohonan mereka dan menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut bahwa keputusan ini menjadi dasar kuat untuk menghapus rezim ambang batas dalam pemilihan presiden. “Setelah lima kali Pilpres digelar, sudah saatnya kita memberikan kesempatan lebih luas bagi semua partai politik,” katanya.
Baca Juga: Januari 2025 Penuh Event: Jadwal Acara Seru di Yogyakarta
Keberhasilan mahasiswa UIN ini mendapat apresiasi luas. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut langkah ini sebagai kontribusi besar generasi muda dalam memperjuangkan demokrasi. “Keterlibatan mereka membuktikan bahwa suara generasi muda memiliki pengaruh besar dalam menciptakan perubahan positif,” ujarnya.
Ke depan, MK memberikan lima pedoman rekayasa konstitusional untuk mencegah jumlah pasangan calon yang terlalu banyak. Pedoman ini diharapkan menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun revisi UU Pemilu yang lebih inklusif dan demokratis.
Baca Juga: Info Penting Perubahan Jam Operasional TransJogja Mulai 1 Januari 2025
Seperti diketahui, MK secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan tersebut membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa persyaratan ambang batas tertentu. []