BacaJogja – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendalami polemik pertanahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hasil investigasi sementara mengungkap adanya sertipikat tanah yang berada di luar garis pantai, bahkan sebagian teridentifikasi di bawah laut. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Kementerian ATR/BPN berencana melakukan pembatalan sertipikat yang cacat administrasi.
“Secara faktual saat ini ditemukan sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah dilakukan penelitian dan pencocokan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen pendukung lainnya, kami mendapati beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat meninjau pencabutan pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/01/2025).
Sebelumnya, Menteri Nusron mengungkapkan ada 280 sertipikat yang terletak di kawasan pagar laut Desa Kohod. Rinciannya, 263 di antaranya berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN berwenang membatalkan sertipikat hak atas tanah tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi, dengan syarat sertipikat tersebut berumur kurang dari lima tahun. “Mayoritas sertipikat ini diterbitkan pada 2022–2023, sehingga memenuhi syarat pembatalan,” tegas Menteri Nusron.
Teknologi untuk Transparansi Pertanahan
Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN untuk memperoleh informasi terkait pertanahan dan tata ruang. Menurutnya, aplikasi ini tak hanya memudahkan publik, tetapi juga meningkatkan transparansi kinerja Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: 17 Korban Longsor di Pekalongan Berhasil Dievakuasi, Pencarian Masih Terkendala Cuaca
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait dalam penanganan polemik di perairan utara Pulau Jawa. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, turut memberikan harapan agar persoalan ini dapat segera terselesaikan secara tuntas.
Pencabutan Pagar Laut Dikerahkan Pasukan Gabungan
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron bersama pimpinan terkait menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau langsung proses pencabutan pagar bambu di perairan Tanjung Pasir. Proses ini melibatkan pasukan gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, serta nelayan setempat.
Baca Juga: ZCoffee Hening: Wujud Inklusivitas dan Kemandirian Penyandang Disabilitas di Yogyakarta
Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, hadir Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajarannya.
Langkah Kementerian ATR/BPN ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi konflik pertanahan yang semakin marak di kawasan pesisir. []