Menteri Nusron Batalkan Sertifikat SHM dan HGB Wilayah Pagar Laut Tangerang

  • Whatsapp
Menteri Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, memberikan keterangan pers terkait pembatalan sejumlah sertifikat di wilayah pagar laut Desa Kohod, Tangerang, Banten.(Istimewa)

BacaJogja – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pembatalan dilakukan setelah melalui tiga tahap verifikasi utama, yakni dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah. “Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis,” katanya kepada awak media usai meninjau kondisi fisik tanah di lokasi, Jumat (24/01/2025).

Read More

Baca Juga: Info Cuaca 7 Destinasi Wisata Yogyakarta Akhir Pekan Ini: Rencanakan Liburan Anda dengan Bijak!

Langkah kedua adalah mengecek prosedur administrasi. Kementerian AT/BPN bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. “Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” imbuhnya.

Menteri Nusron menegaskan bahwa pembatalan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai aturan. Jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, tetapi proses pembatalannya juga cacat,” tambahnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Penandatanganan permohonan pembatalan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Baca Juga: Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Mulai 1 Februari 2025: Praktis, Cepat, dan Nyaman!

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu yang cukup panjang. Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah selesai diperiksa. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” ungkapnya.

Mengenai sanksi atas penerbitan sertifikat yang bermasalah, Nusron menegaskan bahwa jika terbukti sebagai tindak pidana, akan ada sanksi hukum. “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi karena dianggap tidak cermat. Inspektorat kami telah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait telah diperiksa,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan melalui manajemen risiko yang lebih baik dan ketelitian petugas dalam verifikasi dokumen. “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan. Semua orang dapat mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutur Nusron. []

Related posts