BacaJogja – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menepis isu yang menyebut bahwa pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, batal dilakukan. Ia menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai tetap akan dibatalkan tanpa mempertimbangkan siapa pemiliknya.
“Hari ini banyak berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan di pinggir Pantai Tangerang. Saya tegaskan, berita itu tidak benar,” ujar Menteri Nusron saat kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).
Baca Juga: Belajar Otomotif Sejak PAUD: Cara Unik Tanamkan Kesadaran Merawat Mobil
Sejak awal, polemik pagar laut telah menjadi perhatian publik. Menteri Nusron menegaskan bahwa terdapat total 280 sertifikat, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat berada di luar garis pantai.
“Kebijakannya jelas, semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan. Hingga saat ini, sudah 209 sertifikat yang resmi dibatalkan,” ungkap Nusron.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masih ada 13 sertifikat SHGB yang sedang dalam proses penelaahan. Hal ini dikarenakan bidang tanah tersebut berada sebagian di dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar garis pantai.
Baca Juga: Hujan Deras Lumpuhkan Jalan Jogja-Solo, Kemacetan Parah di Prambanan Klaten!
Menteri Nusron berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian sengketa lahan pagar laut sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Kalau memang ada SHGB yang sah di dalam garis pantai, maka tidak akan dibatalkan. Tapi kalau yang tidak benar, semuanya tetap dibatalkan,” pungkasnya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran []