Kerugian Negara Rp193 Triliun Kasus Pertamax Oplosan Itu Hanya Setahun, Diduga Berlangsung 5 Tahun!

  • Whatsapp
tersangka pertamax oplosan
Para tersangka korupsi minyak mentah atau Pertamax oplosan. (Istimewa)

BacaJogja – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta subholding-nya, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun.

“Yang pasti Rp 190 triliun itu satu tahun,” ujar Burhanuddin dalam acara retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, dikutip dari Tempo, Selasa malam, 25 Februari 2025.

Read More

Praktik korupsi ini diduga berlangsung selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2023. Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Burhanuddin pun mengisyaratkan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka.

Baca Juga: Dramatis! Mobil Ayla Penuh Lubang Ditembak Polisi di Sleman, Terungkap Terlibat Kasus Penipuan

Modus Operasi: Permufakatan Jahat dalam Impor Minyak

Kejaksaan Agung menemukan indikasi bahwa para tersangka sengaja mengatur kebijakan produksi minyak domestik agar berkurang, sehingga mendorong impor dalam jumlah besar. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor.

“Namun, tersangka mengondisikan hasil rapat optimasi hilir (OH) untuk menurunkan readiness kilang, yang berujung pada penolakan minyak mentah dari kontraktor dalam negeri dan akhirnya mendorong impor,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan beberapa pejabat tinggi Pertamina sebagai tersangka, di antaranya:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Selain itu, ada pula tersangka dari pihak swasta yang terlibat dalam skema ilegal ini.

Baca Juga: Bayar Bayar Bayar, Sukatani Jadi Duta Polri, dan Sejarah Pembredelan Lagu di Indonesia

Dampak Korupsi: Harga Minyak Melonjak

Akibat praktik ilegal ini, harga minyak di dalam negeri ikut terdongkrak. Burhanuddin menegaskan bahwa para pelaku mencari keuntungan dengan cara yang tidak sah, yang akhirnya berdampak besar pada perekonomian negara.

“Kejahatan mereka tidak hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga membebani masyarakat dengan harga minyak yang lebih tinggi,” tegasnya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus korupsi ini hingga tuntas. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam skandal ini.

“Kami akan telusuri aliran dana dan siapa saja yang menikmati hasil kejahatan ini. Negara harus mendapatkan kembali haknya,” ujar Burhanuddin.

Skandal korupsi ini menjadi salah satu kasus terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah dan masyarakat pun menanti langkah tegas untuk mengembalikan uang negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Buka Puasa di Jogja: Kulineran Seru di Destinasi Wisata Favorit!

Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Skandal korupsi ini masuk dalam daftar kasus megakorupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Berikut beberapa kasus lain dengan nominal kerugian jumbo:

  1. Korupsi PT Timah (Rp 300 Triliun)
    Kasus ini melibatkan tata niaga komoditas timah yang melibatkan 22 tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kerugian mencapai Rp 300 triliun, termasuk dari kerusakan lingkungan.
  2. Tata Kelola Minyak Mentah Subholding Pertamina (Rp 193,7 Triliun)
    Praktik permufakatan jahat dalam pengelolaan minyak mentah yang berlangsung selama lima tahun ini merugikan negara hampir Rp 200 triliun.
  3. Skandal BLBI (Rp 138,4 Triliun)
    Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang semula ditujukan untuk menyelamatkan perbankan justru disalahgunakan, menyebabkan kerugian Rp 138,4 triliun.
  4. Penyerobotan Lahan Sawit Grup Duta Palma (Rp 104,1 Triliun)
    Kasus ini melibatkan penggunaan lahan negara seluas 37.095 hektare di Riau untuk perkebunan sawit ilegal.
  5. Pengolahan Kondensat Ilegal TPPI (Rp 35 Triliun)
    PT TPPI tidak menyetorkan pembayaran hasil penjualan minyak mentah (kondensat) ke kas negara, menyebabkan kerugian Rp 35 triliun.
  6. Dana Pensiun PT Asabri (Rp 22,78 Triliun)
    Penyimpangan dana investasi PT Asabri mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan merugikan para pensiunan TNI-Polri.
  7. Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah (Rp 20 Triliun)
    Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan izin ekspor minyak sawit mentah yang merugikan negara triliunan rupiah. []

Related posts