BacaJogja – Kecelakaan maut yang melibatkan truk pengangkut pasir dan angkot berisi rombongan guru di Jalan Purworejo–Magelang kembali menelan korban jiwa. Sopir truk, Ladis (49), warga Bojonegoro, Jawa Timur, dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (9/5/2025) pukul 05.08 WIB setelah dirawat intensif di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.
Dengan meninggalnya Ladis, total korban tewas dalam tragedi yang terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025), bertambah menjadi 12 orang. Sebelumnya, 11 korban tewas terdiri dari sopir angkot dan sepuluh guru SD Islam Tahfidz Quran Asy Syafi’iyah Mendut Magelang.
Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebutkan bahwa kondisi Ladis sempat stabil dan masih dapat diajak berkomunikasi sebelum akhirnya meninggal dunia. “Kami akan mengkomunikasikan dengan pihak pengirim pasien terkait proses selanjutnya,” ujar Banu.
Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut Purworejo Kondisinya Parah, Kini Dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
Sebelum dirujuk ke Yogyakarta, Ladis sempat mendapat penanganan awal di RSUD dr Tjitrowardojo, Purworejo, usai mengalami luka berat dalam kecelakaan tersebut. Rencananya, tim medis sempat mempertimbangkan tindakan operasi oleh dokter spesialis bedah toraks jika kondisi klinis memungkinkan.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan kronologi kecelakaan yang bermula saat truk tronton bernomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang menuju Purworejo. Ketika melewati jalan menurun di lokasi kejadian, truk berusaha mendahului angkot. Namun, diduga pengemudi kehilangan kendali.
“Truk menyenggol kopada (angkot) dan menyebabkan kedua kendaraan terguling. Kendaraan-kendaraan itu bahkan menabrak rumah warga di pinggir jalan,” kata AKBP Andry.
Baca Juga: Viral! Orderan Gaib Grab Antar Perempuan ke Kuburan, Sosoknya Hilang Saat Ditoleh
Hasil pemeriksaan awal di lokasi menyebutkan tidak ditemukan jejak pengereman. Polisi juga menegaskan bahwa titik kecelakaan merupakan jalur berbahaya dengan marka jalan lurus tanpa putus, yang berarti pengendara dilarang mendahului.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa truk bermuatan pasir tersebut tidak memiliki izin resmi angkutan dari Kemenhub. Hal ini memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengoperasian kendaraan.
Meski sopir truk telah meninggal dunia, penyelidikan terhadap kecelakaan tragis ini tetap dilanjutkan. Polisi masih menelusuri penyebab pasti serta potensi unsur kelalaian atau pelanggaran aturan lalu lintas dalam insiden tersebut. []