BacaJogja – Unit Reskrim Polsek Sanden, Polres Bantul, berhasil mengungkap kasus pencurian kerangka baliho dan rambu lalu lintas yang terjadi di wilayah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan beberapa lokasi lainnya.
Pelaku tunggal berinisial YP (47), warga Ngaglik, Sleman, ditangkap setelah menjalankan aksinya menggunakan modus yang tergolong unik—yakni memakai mobil pikap dengan pelat nomor merah palsu untuk menyamarkan identitas.
Baca Juga: Embarkasi Haji Kulon Progo: Jemaah DIY 2026 Tak Perlu Lagi ke Donohudan
Kronologi Penangkapan Pelaku
Penangkapan YP bermula dari laporan masyarakat yang curiga melihat seseorang membongkar baliho dan rambu-rambu di area publik, namun tidak terlihat seperti petugas resmi. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polsek Sanden segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bantul pada Rabu (16/7/2025), YP mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya potong-potong lalu dijual ke tukang rosok keliling. Harganya Rp4.000 per kilo. Saya lakukan ini karena terdesak kebutuhan. Nggak punya utang, cuma butuh makan,” kata YP di hadapan awak media.
Baca Juga: Miris! Kakek di Bantul Diduga Lakukan Tindak Asusila Berulang Kali pada Bocah 6 Tahun
Modus: Menyamar Sebagai Petugas Dinas
Yang menarik perhatian, pelaku ternyata sengaja membuat pelat merah palsu untuk dipasang di mobil pikap miliknya. Menurut pengakuannya, ia sempat memotret pelat nomor kendaraan milik Dinas Perhubungan, lalu menirunya dan mencetak pelat palsu guna mendukung penyamaran.
“Dia tahu masyarakat cenderung tidak curiga kalau melihat mobil berpelat merah berhenti di pinggir jalan sambil membongkar rambu atau baliho. Dikiranya orang dinas sedang bekerja,” ungkap Kapolsek Sanden, AKP Joko Mulyono.
Joko menjelaskan bahwa YP sebelumnya memiliki usaha di bidang periklanan (advertising), namun mengalami kebangkrutan. Dalam keterpurukannya, pelaku nekat mencuri kerangka baliho dan rambu-rambu yang menurutnya masih memiliki nilai jual sebagai besi tua.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda. Yakni di wilayah Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta,” lanjutnya.
Baca Juga: Jejak Doa di Tengah Kehilangan: Fatimah Zahra, Anak Yatim Piatu Raih Beasiswa Penuh di UGM
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menggambarkan bagaimana pelaku kriminal semakin cerdik dalam mencari celah untuk menjalankan aksinya, bahkan sampai membuat pelat nomor palsu guna menipu masyarakat dan petugas.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di fasilitas umum, meskipun pelaku tampak seperti petugas resmi. []