BacaJogja – Marka jalan bukan sekadar hiasan di aspal. Setiap garis, simbol, dan pola yang terlukis di permukaan jalan memiliki makna penting untuk mengatur arus lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan. Namun, tak sedikit pengendara yang masih belum memahami arti dari berbagai jenis marka jalan ini.
Marka jalan adalah tanda atau simbol pada permukaan jalan yang berfungsi untuk memberikan petunjuk, peringatan, informasi, atau larangan, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki. Tujuannya tak lain adalah menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman.
Baca Juga: Kronologi Mobil, Dua Motor, dan Garasi Terbakar di Bantul: Diduga Korsleting Aki
Berikut jenis-jenis marka jalan dikutip dari laman Polresta Yogyakarta, yang wajib kamu kenali:
1. Marka Serong
Garis yang membentuk area khusus bukan jalur lalu lintas. Biasanya menjadi pembatas atau pemberitahuan awal/akhir jalur jalan.
2. Marka Membujur Utuh
Garis lurus tanpa putus sejajar jalan. Artinya dilarang menyalip atau pindah jalur.
3. Marka Membujur Putus-putus
Garis sejajar jalan namun terputus. Kendaraan boleh menyalip jika kondisi aman.
4. Marka Membujur Ganda Utuh
Dua garis penuh yang berarti larangan menyalip dari kedua arah.
5. Marka Ganda Utuh dan Putus
Sisi dengan garis utuh dilarang menyalip, sedangkan sisi garis putus diperbolehkan.
Baca Juga: Ciri-Ciri Rekening Diblokir PPATK, Waspadai Rekening Dorman yang Tidak Digunakan
6. Marka Melintang Utuh
Biasanya ditemukan di dekat lampu lalu lintas atau zebra cross sebagai batas berhenti.
7. Marka Melintang Putus-putus
Digunakan di persimpangan sebagai batas berhenti sementara.
8. Marka Serong Utuh dan Putus-putus
Garis miring untuk menunjukkan area pembatas jalur atau area khusus kendaraan tertentu.
9. Marka Lambang
Simbol seperti panah, gambar sepeda, atau lainnya untuk memberi informasi arah atau zona tertentu.
10. Zebra Cross
Garis belang melintang yang menandakan tempat penyeberangan pejalan kaki.
11. Yellow Box Junction
Kotak kuning di persimpangan yang menunjukkan area yang tidak boleh terhalang oleh kendaraan, meski lampu hijau menyala.
12. Marka Tepi
Garis di sisi jalan sebagai penanda batas tepi jalan.
13. Marka Chevron
Garis berbentuk segitiga memanjang yang menandai area terlarang atau pembatas jalur.
14. Marka Panah
Menunjukkan arah laju kendaraan atau lajur yang harus diikuti.
Baca Juga: Puncak Saparan Ki Ageng Wonolelo 2025: Kirab Pusaka, Gunungan Apem, Hiburan Rakyat
Marka jalan tak berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem rambu lalu lintas yang bertugas:
- Mengarahkan arus kendaraan.
- Menyediakan zona penyeberangan dan jalur kendaraan.
- Memberikan peringatan agar pengendara lebih berhati-hati.
- Meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Jangan Anggap Remeh Marka Jalan!
Marka jalan bukan sekadar cat di aspal – ini adalah panduan keselamatan kita bersama. Melanggar marka bisa mengakibatkan kecelakaan, denda, atau bahkan kehilangan nyawa.
👉 Patuhi marka jalan. Jangan menyalip sembarangan. Berhentilah di tempat yang benar. Hormati hak pejalan kaki.
Dengan memahami dan menaati marka jalan, kita turut berkontribusi pada lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan manusiawi. Jadilah pelopor keselamatan di jalan raya! []