Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan 4 Motor Rental di Sosrowijayan Yogyakarta

  • Whatsapp
Penggelapan Motor Rental
Jumpa pers kasus penggelapan motor rental di Yogyakarta. (Polresta Jogja)

BacaJogja  – Unit Reserse Kriminal Polsek Gedongtengen berhasil mengungkap kasus penggelapan empat unit sepeda motor milik usaha rental di kawasan Jalan Sosrowijayan, Kota Yogyakarta. Seorang pria berinisial EA (38), warga Sosromenduran, ditangkap setelah keberadaan motor terlacak melalui sistem GPS yang terpasang pada salah satu kendaraan.

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku menyewa satu unit Honda Beat pada Sabtu (9/8/2025) dengan dalih untuk tamu homestay.

Read More

“Besoknya pelaku kembali menyewa dua unit Honda Vario 125, lalu menambah satu unit lagi pada Selasa (19/8/2025). Namun hingga 24 Agustus, motor yang disewa tidak kunjung dikembalikan. Nomor telepon pelaku juga sulit dihubungi,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolsek Gedongtengen, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: Kiper PSIM Jogja Cahya Supriadi Dipanggil Timnas U23 Piala Asia, Tim Laskar Mataram Dukung Penuh

Korban kemudian mengecek posisi motor melalui GPS, namun lokasinya tidak sesuai dengan keterangan pelaku. Merasa dirugikan, pihak rental akhirnya melapor ke Polsek Gedongtengen. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap EA beserta barang bukti.

Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian hingga Rp75 juta. Kini EA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: 137 Siswa SMPN 3 Berbah Sleman Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung, mengimbau agar pelaku usaha rental lebih selektif dalam menerima penyewa. “Kami sarankan pemilik usaha selalu melakukan pemeriksaan identitas secara teliti, menggunakan sistem pencatatan yang jelas, serta memanfaatkan teknologi pelacakan kendaraan. Hal ini penting untuk mencegah tindak pidana serupa,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami tindak penipuan atau penggelapan.
“Jangan menunda laporan. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, setiap kasus dapat lebih cepat diungkap,” tambahnya. []

Related posts