BacaJogja – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara. Untuk memudahkan masyarakat DIY dalam mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM, Ditlantas Polda DIY bersama Satlantas di lima kabupaten/kota menghadirkan layanan yang tersebar di berbagai lokasi strategis.
Khusus hari Senin, 11 Agustus 2025, layanan ini hadir mulai dari Satpas, SIM Corner, hingga SIM Keliling yang siap menjangkau warga sejak pagi hari.
Berikut daftar lengkap lokasi dan waktu layanan SIM hari Senin:
1. Kota Yogyakarta
- Satpas Polresta Yogyakarta: 08.00–12.00 WIB
- Drive Thru (SiJITU) Balaikota & MPP Balaikota Yogyakarta: 08.00–12.00 WIB
- SIM Keliling Paku Alaman (Simon Palace): 08.00–12.00 WIB
2. Sleman
- Satpas Polresta Sleman (layanan SIM baru dan perpanjangan): 08.00–11.00 WIB
3. Bantul
- Satpas Polres Bantul: 08.00–11.00 WIB
4. Gunungkidul
- Satpas Polres Gunungkidul: 08.00–11.00 WIB
5. Kulon Progo
- Satpas 1450 Polres Kulon Progo: 08.00–13.00 WIB
- Mall Pelayanan Publik (MPP) Kulon Progo: 08.00–13.00 WIB
6. Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY
- Kantor PJR Prambanan: Mulai pukul 08.00 WIB
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan SIM Corner di Jogja City Mall (09.30–12.00 WIB) dan Ramai Mall Yogyakarta (09.30–13.00 WIB), serta layanan SKUKP di Ditlantas Polda DIY (08.00–13.00 WIB).
Catatan:
- Layanan SIM Keliling dan SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
- Wajib membawa e-KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan bukti keaktifan BPJS/JKN.
- Perpanjangan dapat dilakukan mulai H-3 sebelum masa berlaku habis.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor resmi 0813-2456-4669 (Ditlantas Polda DIY) atau memantau media sosial resmi masing-masing Satlantas di wilayah DIY. []