BacaJogja – Kasus order fiktif kembali mencuat di layanan pesan antar makanan Shopee Food. Seorang pelaku di Jogja diduga memanfaatkan celah sistem refund dengan melakukan pemesanan makanan sebanyak empat kali menggunakan akun berbeda, namun dengan titik antar yang sama.
Modusnya, setelah pesanan diantar sesuai permintaan, pelaku justru mengklaim bahwa makanan yang diterima salah. Sistem aplikasi pun otomatis mengembalikan dana (refund) kepada pelaku, sementara driver ojek online (ojol) dan restoran menjadi pihak yang dirugikan.
Kronologi ini diungkapkan oleh seorang driver Shopee Food melalui media sosial. Ia menceritakan, saat hujan deras pada Selasa malam, dirinya menerima orderan dan langsung menghubungi pelanggan untuk petunjuk alamat. Pesanan kemudian diletakkan di atas rak sepatu, sesuai instruksi. Setelah itu, driver mengirimkan foto sebagai bukti.
Baca Juga: Rambu 40 km/jam Hadir di Sleman, Truk Material Harus Patuhi Aturan Baru
Namun keesokan harinya, restoran penyedia makanan menghubungi driver dan menyebut pelanggan tersebut meminta refund. “Ternyata ini sudah ke-4 kalinya, aku yang ke-4. Dan jam orderan orang itu pasti antara jam 9 malam sampai pagi,” tulis driver dalam unggahannya.
Driver Datangi Rumah Pelaku di Sleman
Kasus ini viral di media sosial hingga puluhan mitra Shopee Food mendatangi rumah pelaku di kawasan Sidomoyo, Godean, Sleman. Polisi juga hadir untuk melakukan mediasi sekaligus mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut klarifikasi yang dibagikan akun X (Twitter) @Ramdhan_wkwk, pada Jumat pagi (22/8/2025), pelaku akhirnya sepakat berdamai dengan driver dan mengganti kerugian yang ditimbulkan. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah pihak restoran juga mendapat penyelesaian serupa atau akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Polsek Gondokusuman Razia Miras Ilegal, Tiga Warga Diamankan di Kotabaru Yogyakarta
Potensi Celah Sistem Refund
Kasus ini menambah panjang daftar penipuan bermodus pesanan fiktif di layanan pesan antar makanan. Driver dan resto menjadi pihak yang paling rentan menanggung kerugian, sementara pelaku memanfaatkan celah sistem refund aplikasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan serupa. Selain merugikan banyak pihak, modus order fiktif juga berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum. []