BacaJogja – Polsek Gondokusuman kembali menggelar razia minuman keras (miras) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Razia ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kemantren Gondokusuman yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun konsumsi miras ilegal.
Razia dipimpin Perwira Pengawas Aiptu Suparna dan dimulai sekitar pukul 23.40 WIB. Petugas bergerak menyisir warung, kafe, dan toko yang dicurigai menjual miras tanpa izin, berbekal landasan hukum dari KUHAP hingga Peraturan Daerah Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Lemper Raksasa dan Doa Tolak Bala: Kisah Rebo Pungkasan di Wonokromo Bantul
Meski tidak semua lokasi ditemukan barang bukti penjualan, pemeriksaan tetap dilakukan terhadap individu yang diduga mengonsumsi miras di tempat umum. Hasilnya, di Jalan Serma Taruna Ramli Nomor 03, Kotabaru, polisi mendapati tiga orang tengah menenggak minuman keras.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu botol Johnnie Walker Black Label yang sudah habis, satu botol Jameson, serta satu botol Coca-Cola berisi miras oplosan. Ketiga orang tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Gondokusuman.
Baca Juga: Karyawati Bank Hilang Misterius di Jogja Ditemukan, Keluarga: Trauma Berat
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana kondusif di wilayah Gondokusuman. Apabila mengetahui adanya penjualan miras ilegal, segera laporkan ke Polsek Gondokusuman agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Kompol Ardi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal. []






