Putusan MK: Wamen Dilarang Jadi Komisaris BUMN, Pakar UGM Sebut Perkuat Profesionalitas

  • Whatsapp
putusan MK
Ilustrasi putusan MK (Ist)

BacaJogja – Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mengeluarkan putusan penting terkait uji materi Undang-Undang Kementerian yang mempertegas larangan Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan ini disambut positif oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Yance Arizona, karena dinilai mampu memperkuat prinsip profesionalitas sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut Yance, selama ini perdebatan soal rangkap jabatan di kalangan pejabat pemerintah muncul karena putusan-putusan MK sebelumnya dianggap tidak eksplisit. “Putusan ini langkah baik karena MK secara tegas melarang Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN,” ujarnya, Selasa (9/9).

Read More

Baca Juga: Viral Penangkapan Ikan Aligator di Sungai Belik Pleret Bantul

Yance menjelaskan, terdapat dua pesan penting dari MK. Pertama, larangan rangkap jabatan mencegah potensi konflik kepentingan karena Wakil Menteri berperan sebagai regulator di pemerintahan sekaligus operator di BUMN. Kedua, putusan ini menegaskan pentingnya profesionalitas. Wakil Menteri bisa lebih fokus pada tugas kementerian, sementara komisaris diisi oleh orang yang sepenuhnya berkonsentrasi mengelola BUMN.

“Hal ini juga akan berdampak positif pada efektivitas pekerjaan kementerian,” tambah Yance.

Meski begitu, MK memberikan masa transisi atau grace period selama dua tahun agar ada penyesuaian. Namun, Yance menekankan bahwa masa dua tahun ini seharusnya dipahami sebagai batas akhir, bukan toleransi untuk tetap rangkap jabatan. “Seharusnya, segera setelah putusan keluar, Wakil Menteri mundur dari jabatan komisaris. Kalau tidak, mereka harus memilih,” tegasnya.

Baca Juga: Greenhouse Melon Pacarejo: Inovasi Pertanian Modern Jadi Magnet Agrowisata Gunungkidul

Terkait alasan pemerintah yang menempatkan pejabat di BUMN sebagai bentuk perwakilan, Yance menilai hal tersebut tetap dimungkinkan, tetapi tidak untuk Menteri dan Wakil Menteri. “Keduanya jelas dilarang undang-undang, baik UU Kementerian maupun UU BUMN,” jelasnya.

Yance juga mengingatkan bahwa komitmen Presiden Prabowo untuk membangun kabinet yang profesional kini sedang diuji. “Kalau para Wakil Menteri tidak mau berhenti sebagai komisaris, pilihannya adalah mundur dari jabatan Wakil Menteri. Presiden harus tegas memerintahkan Menteri BUMN mencopot jabatan mereka,” pungkasnya. []

Related posts