BacaJogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menerapkan langkah tegas dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3479/2025 tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 mengenai pengurangan timbulan sampah plastik.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan bersih dan berkelanjutan di Yogyakarta. “Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 Tahun 2024, agar pelaksanaannya berjalan optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman di Kota Yogyakarta berlaku sejumlah ketentuan,” jelas Hasto dalam SE tersebut.
Dorongan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Melalui surat edaran ini, Wali Kota menegaskan bahwa masyarakat dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, mereka diminta beralih ke kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali.
Baca Juga: Kandang Ayam di Pundong Bantul Terbakar, Ribuan Kuthuk Mati, Kerugian Rp13 Juta
Masyarakat juga diimbau membawa wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah, serta tidak lagi menggunakan kemasan plastik sekali pakai dalam kegiatan atau penjualan. Bahkan, penyediaan jamuan di kantor pemerintahan pun diminta memakai wadah kaca atau bahan lain yang dapat digunakan kembali.
Hasto juga meminta seluruh pelaku usaha untuk melaporkan pelaksanaan pembatasan plastik melalui tautan resmi: https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.
DLH Yogyakarta: Plastik Sumbang 20 Persen Sampah Kota
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menyebutkan kebijakan ini sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS). Menurutnya, plastik menyumbang sekitar 20 persen dari total volume sampah di Yogyakarta.
“Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan, karena ini tidak hanya warga masyarakat, tapi juga seluruh pelaku usaha. Jadi ini merupakan salah satu upaya kita untuk mereduksi sampah yang ada di depo,” ujarnya saat ditemui di Kantor DLH Kota Yogyakarta, Jumat (10/10/2025).
DLH telah menggandeng Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelaku usaha, termasuk di pasar rakyat dan sektor UMKM.
Baca Juga: Jembatan Pandansimo Siap Diresmikan, Menko AHY dan Sultan Optimistis Dongkrak Ekonomi Selatan DIY
Supermarket Mulai Terapkan Aturan
Rajwan mencontohkan, beberapa supermarket di Yogyakarta kini tidak lagi menyediakan kantong plastik. Jika masih tersedia, harganya dibuat lebih mahal agar masyarakat terdorong membawa tas belanja sendiri.
“Ini sejalan dengan prinsip Mas JOS, yaitu menggunakan wadah berulang. Harapannya nanti masyarakat terbiasa membawa tas dari rumah saat berbelanja,” terangnya.
Selain sektor swasta, kebijakan ini juga diberlakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Dalam kegiatan resmi, OPD diimbau tidak lagi menggunakan gelas atau wadah plastik sekali pakai.
Langkah Nyata Menuju Yogyakarta Bebas Plastik
Rajwan menambahkan, selama satu bulan pertama Pemkot akan fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaannya.
“Harapan kami seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha bersama-sama mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Ini langkah kecil tapi berdampak besar untuk mewujudkan Yogyakarta yang nyaman dan ramah lingkungan,” pungkasnya. []