Waspadai Modus Penipuan Surat Kekancingan Sultan Ground, Polda DIY Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur

  • Whatsapp
penipuan tanah kasultanan
Polda DIY mengungkap kasus penipuan Tanah Kasultanan (Sultan Ground) di Gunungkidul. (Polda DIY)

BacaJogja – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penerbitan surat kekancingan atas tanah Sultan Ground. Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah Sultan Ground di Kabupaten Gunungkidul.

Kasus tersebut menyeret seorang pria berinisial RMTPS (60) alias KRTWD, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda DIY.

Read More

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan modus yang dilakukan pelaku cukup meyakinkan korban. Tersangka mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengkubuwono VII dan mengaku memiliki akses khusus untuk menerbitkan surat kekancingan atas tanah Sultan Ground.

Baca Juga: Kepanikan di Ringroad Selatan Bantul, Pria Mengamuk Lempari Mobil dan Motor yang Lewat

“Pelaku menawarkan penerbitan surat kekancingan kepada korban dan mengaku memiliki kewenangan. Padahal, izin tersebut harus melalui lembaga resmi Kasultanan,” ujar AKBP Tri Panungko dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).

Kasus ini bermula ketika korban Adit (25), warga Klaten, Jawa Tengah, menerima tawaran dari tersangka pada Juni 2023. Korban dijanjikan surat izin pemanfaatan lahan Sultan Ground di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, seluas 60 meter persegi. Tanpa mengetahui bahwa izin tersebut palsu, korban membangun kafe dan restoran tiga lantai di atas lahan itu dengan biaya mencapai Rp900 juta.

Selain itu, korban juga menyerahkan Rp10 juta sebagai biaya awal dan membayar “kancingan” Rp10 ribu, sehingga total kerugian korban mencapai hampir Rp1 miliar.

“Pelaku ini juga menggunakan stempel dan surat palsu yang mengesankan legalitas dari Kasultanan,” tambah AKBP Tri Panungko.

Baca Juga: Sri Sultan Beri Masukan Strategis soal Pengurangan TKD 2026, Tekankan Keadilan Fiskal di DIY

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya stempel berlogo Mahkota Padi dan Kapas, surat keterangan palsu dari Kalurahan Patehan, serta fotokopi sertifikat hak milik (SHM) atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Polisi menegaskan, seluruh tanah Sultan Ground dan Kadipaten Ground berada di bawah kewenangan Kawedanan Panitikismo sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY dan Peraturan Gubernur DIY. Karena itu, setiap surat izin pemanfaatan yang tidak melalui lembaga tersebut tidak sah secara hukum.

Baca Juga: Kepedulian di Balik Belandar Kayu: Mengurai Sunyi Tragis di Sewon Bantul

AKBP Tri Panungko menegaskan, kasus semacam ini bukan yang pertama kali. Beberapa laporan dengan modus serupa juga tengah dalam proses penyelidikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji penerbitan surat kekancingan. Pastikan semua proses perizinan dilakukan melalui jalur resmi Kasultanan dan Panitikismo,” ujarnya.

Polda DIY juga meminta masyarakat yang merasa pernah ditipu atau mengetahui praktik serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat agar bisa ditindaklanjuti secara hukum. []

Related posts