Korban Luka Berat Akibat Dianiaya Tiga Pria di Sleman, Polisi: Dipicu Perselingkuhan

  • Whatsapp

BacaJogja – Polresta Sleman melalui Polsek Gamping berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan bersama dan penganiayaan berat yang dilakukan tiga pria berinisial FP (31), AW (34), dan SH (43), warga Kota Yogyakarta.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 00.17 WIB di wilayah Trihanggo, Gamping, Sleman. Ketiganya melakukan aksi pemukulan brutal terhadap korban berinisial DR (28).

Read More

Kapolsek Gamping, melalui keterangan resmi, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan dugaan perselingkuhan. Para pelaku menyerang korban menggunakan helm, bambu, palu, obeng, dan batu, hingga korban mengalami luka serius.

“Korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, dan kaki. Saat ini masih menjalani perawatan di RSA UGM,” ujar pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Gamping, ketiga pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditahan di Rutan Polsek Gamping.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

  • 1 buah helm hitam
  • Potongan bambu sepanjang 50 cm
  • Pecahan batu beraspal

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2e) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak.

“Segera laporkan segala bentuk tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110 (bebas pulsa),” tegas kepolisian. []

Related posts