Kapolresta dan Kajari Sleman Minta Maaf ke DPR RI soal Kasus Hogi Minaya, Akui Salah Terapkan Pasal

  • Whatsapp
Kapolresta Sleman Edy Setyanto
Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI terkait polemik penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan. (TV Parlemen)

BacaJogja — Kepala Kepolisian Resor Sleman Kombes Pol Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Komisi III DPR RI menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah dua pelaku meninggal dunia.

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dalam forum itu, Kapolres Sleman mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum terhadap Hogi Minaya.

Read More

Kapolres Sleman Akui Salah Terapkan Pasal

Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Edy Setyanto menyatakan pihaknya memahami kondisi psikologis dan situasi yang dialami Hogi Minaya saat berupaya membela istrinya dari aksi penjambretan.

“Pada kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita sebagai korban penjambretan,” ujar Edy.

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Hogi dilakukan semata-mata untuk memenuhi aspek kepastian hukum. Namun demikian, Edy mengakui bahwa dalam proses penyidikan terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan.

“Saya akui, dalam penerapan pasal kami kurang tepat,” tegasnya.

Kejari Sleman Dorong Restorative Justice

Senada dengan Kapolres Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi. Ia menegaskan bahwa langkah kejaksaan diambil untuk mencari solusi terbaik setelah berkas perkara diterima dari kepolisian.

Menurut Bambang, Kejari Sleman kemudian mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dengan mempertemukan para pihak guna mencari jalan keluar yang berkeadilan.

“Kami berupaya menyelesaikan melalui restorative justice. Namun demikian, kami tetap akan meminta arahan pimpinan untuk tindak lanjut penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian bersama,” kata Bambang.

Komisi III DPR RI Desak Proses Hukum Dihentikan

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI secara tegas meminta aparat penegak hukum menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi Minaya. DPR menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan terhadap istrinya yang menjadi korban kejahatan jalanan.

Selain itu, Komisi III juga mengingatkan Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta seluruh jajaran aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum. Penegakan hukum, menurut DPR, tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus mengedepankan rasa keadilan dan empati terhadap korban.

Kasus Hogi Minaya sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu kritik luas, termasuk dari DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat sipil, karena dinilai mencederai rasa keadilan. []

Related posts