BacaJogja – Kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan di Sleman memicu kemarahan Komisi III DPR RI. Penanganan perkara tersebut dinilai keliru dalam menerapkan hukum pidana serta mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Kritik keras itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Safaruddin secara terbuka mencecar Kapolresta Sleman terkait pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres Anda?” tanya Safaruddin.
“Sejak Januari tahun lalu, Bapak,” jawab Edy.
Safaruddin kemudian menggali proses asesmen jabatan hingga berujung pada pemahaman aparat terhadap KUHP dan KUHAP terbaru.
“Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?”
“Siap izin, kami pada saat masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak,” jawab Edy.
Namun, Safaruddin menilai persoalan utama bukan sekadar asesmen jabatan, melainkan ketidakpahaman aparat dalam menerapkan Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembelaan terpaksa.
“Nah, sudah disampaikan Pak Rikwanto tadi, Pak Kapolres sudah baca Pasal 34 KUHP? Sudah baca atau belum? Di situ permasalahannya,” tegas Safaruddin.
Saat Kapolresta Sleman menyebut pendekatan restorative justice, Safaruddin langsung memotong.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini bicara pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan, saya bawa ini,” ujarnya dengan nada keras.
Safaruddin lalu membacakan substansi Pasal 34 KUHP yang menegaskan bahwa tindakan pembelaan diri bukan merupakan tindak pidana.
“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain,” bacanya.
Menurut Safaruddin, peristiwa yang menyebabkan salah satu pelaku jambret meninggal dunia tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menilai aparat penegak hukum salah memahami konstruksi hukum pidana.
“Di KUHP lama pun dikenal alasan pembenar, overmacht atau keadaan memaksa. Ini jelas pembelaan diri. Anda salah menerapkan hukum,” katanya.
Safaruddin menegaskan, penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka merupakan kekeliruan serius dan tidak seharusnya diproses secara pidana, apalagi dikaitkan dengan pendekatan restorative justice.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan, termasuk saat perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Anda koordinasi, tapi salah. Kalau pelaku utama pencurian dengan kekerasan sudah meninggal dunia, secara hukum perkara itu seharusnya dihentikan dengan SP3,” tegasnya.
Safaruddin kembali menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada tindak pidana.
“Jadi maksud saya begini Pak Kapolres dan Pak Kajari, ini bukan RJ. Tidak ada tindak pidana di sini,” pungkasnya.
Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan. Seorang suami yang berupaya melindungi istrinya justru berujung ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku kejahatan telah meninggal dunia. []






