BacaJogja – Fakta baru terungkap dalam penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban jambret di Sleman yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Sleman mengakui adanya permintaan uang dari kuasa hukum keluarga pelaku jambret kepada Hogi Minaya.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026).
Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras dari Komisi III DPR RI, yang menilai penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) justru berpotensi membuka ruang pemerasan terhadap korban kejahatan.
Kejaksaan Akui Ada Permintaan Uang
Dalam forum tersebut, Bambang Yunianto menjelaskan bahwa permintaan uang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga pelaku jambret dalam sebuah Zoom Meeting pada Senin (26/1/2026).
“Menyampaikan ada biaya yang timbul, seperti mengantar jenazah, ambulans, dan pemakaman. Itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga jambret. Belum menyebutkan nilai,” ujar Bambang Yunianto.
Ia menambahkan, pertemuan lanjutan kembali dilakukan pada Selasa (27/1/2026), dan disepakati adanya pertemuan lanjutan antara para pihak.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan tajam DPR RI, mengingat posisi Hogi Minaya sendiri merupakan korban tindak kejahatan jambret yang berupaya melindungi istrinya.
DPR RI Nilai Kasus Berpotensi Pemerasan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyelesaian perkara Hogi Minaya tidak boleh dilakukan melalui Restorative Justice.
Menurutnya, mekanisme tersebut justru dapat menempatkan korban dalam posisi semakin dirugikan.
“Sudah jadi korban, jadi tersangka, diperas lagi. Ini logika sudah kebalik. Sulit menjelaskan ke masyarakat,” tegas Habiburokhman.
Ia menilai, apabila pola seperti ini dibiarkan, akan muncul preseden buruk dalam penegakan hukum, di mana korban justru berada pada posisi lemah dan rentan ditekan secara ekonomi.
Komisi III Minta Perkara Dihentikan
Dalam kesimpulan RDP dan RDPU, Komisi III DPR RI secara resmi meminta agar perkara Hogi Minaya dihentikan.
Penghentian perkara tersebut diminta berdasarkan:
- Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
- Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai alasan pembenar
Selain itu, Komisi III juga meminta aparat penegak hukum memedomani Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan agar keadilan lebih diutamakan dibanding kepastian hukum semata.
Anggota DPR Tegaskan Tidak Ada Tindak Pidana
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Mangiut Sinaga, menegaskan bahwa kasus Hogi Minaya tidak memiliki dasar pidana dan tidak layak diselesaikan melalui RJ.
“Tidak boleh di-RJ-kan. Ini bisa menjadi objek pemerasan. Tidak ada dasar hukum untuk RJ karena bukan tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, juga menegaskan hal serupa. Ia menyebut koordinasi aparat penegak hukum dalam kasus ini justru keliru. “Tidak ada tindak pidana di sini,” tegas Safaruddin saat mencecar Kapolres dan Kajari Sleman.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena dinilai mencerminkan ketimpangan rasa keadilan dalam penegakan hukum. Banyak pihak mempertanyakan logika hukum ketika seseorang yang membela keluarganya dari kejahatan justru berstatus tersangka dan bahkan menghadapi permintaan uang dari pihak keluarga pelaku.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum.[]






