Yogyakarta – Polisi menangkap pelaku yang membuang bayi di gerobak tahu walik di daerah Tegalturi, Kalurahan Giwangan, Kapanewon Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pelakunya tidak lain adalah orang yang melahirkannya. Dia merupakan mahasiswi asal Papua yang kuliah di salah satu kampus swasta di Yogyakarta.
Mahasiswi berinisial CM, 21 tahun ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di Kota Pelajar ini, CM menempati indekos di Jalan Soga, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. “Petugas menangkap tersangka di Puskesmas Jetis, Kota Yogyakarta pada Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kapolsek Umbulharjo, Komisaris Polisi (Kompol) Achmad Setyo Budiantoro kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis, 5 Mei 2021.
Baca Juga:
Hasil pemeriksaan petugas, bahwa tersangka melahirkan bayi perempuanya di Puskesmas Jetis, Kamis, 29 Mei 2021 pukul 10.00 WIB. Keesokan harinya, tersangka keluar dari puskesmas dengan membawa sang bayi menggunakan ojek online. Kemudian membuang bayi berjenis kelamin perempuan tengan tali pusar masih menempel pada Jumat 30 April 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pacaran terlalu jauh sampai akhirnya hamil. Cowoknya pergi ada kabar. Jadi malu dan takut ketahuan”
CM kepada petugas mengakui nekat membuang bayi kandungnya karena malu melahirkan anak tanpa ada status pernikahan. Pacarnya yang menghammilinya pergi tanpa kabar. “Pacaran terlalu jauh sampai akhirnya hamil. Cowoknya pergi nggak ada kabar. Jadi malu dan takut ketahuan,” katanya.
Selain malu mengakui anaknya, tersangka juga bingung mengurus bayi berjenis kelamin perempuan tersebut. Rencananya dalam waktu dekat, CM hendak mengikuti kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata) di kampusnya. “Dia ngakunya mau merawat tapi karena mau KKN jadi nekat membuang bayinya,” ucapnya.
Baca Juga:
Selama berbadan dua, hanya teman-teman terdekat yang mengetahui kondisinya sedang hamil. Bahkan kehamilannya pun disembunyikan dari orang tua di kampung halamannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 B jo pasal 77B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 305 jo psl 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Seperti diketahui, mahasiswi di Yogyakarta nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya sendiri. Bayi berjenis kelamin perempuan dibuang di daerah Tegalturi, Kalurahan Giwangan, Kapanewon Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Peristiwa yang sempat membuat geger warga ini terjadi pada Jumat 30 April 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. []