Setelah Pecel Lele, Kini Yogyakarta Viral Nuthuk Parkir Rp20 Ribu

  • Whatsapp
Nuthuk Parkir
Postingan warganet soal nuthuk parkir di Yogyakarta. (Foto: Info Cegatan Joja)

Yogyakarta – Setelah viral video pecel lele Malioboro, kini Yogyakarta kembali viral dengan nuthuk tarif parkir. Mirisnya yang menjadi korban bukan wisatawan seperti pecel lele, kali ini justru warga Yogyakarta sendiri.

Nuthuk parkir tersebut terjadi di kawasan Titik Nol Yogyakarta, tepatnya di Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan. Korban nuthuk parkir ini kemudian mengunggah apa yang dialaminya ke grup Info Cegatan Jogja pada Senin, 31 Mei 2021. Berikut unggahan yang diposting dengan akun Rena Deska Physio:

Read More

Umroh akhir tahun

“Dari ketemuan sama sodara di titik O km. Pas rogoh saku ternyata pas dilihat nominal yang tertera pada kertas parkir untuk mobil 20 rb. Di situ saya langsung syok karena biasa cuma 5rb. Apa karena semalam kondisi maloboro dan sekitarnya lagi rame dan juga banyak wisatawan. Yanq saya heran apakah semua nominal parkar untuk mobil di kawasan malioboro dan sekitarnya senilal 20rb??? Coba bayangkan itu kali berapa mobil saja. Padahal suami saya juga Sudah mengatakan bahwa org Jogja dan pakai mobil plat AB. Ehh masih saya ditodong sesuai karcis. Kasihan yang para wisatawan dan pasti nanti ada saya yang ujung-ujung namanya juga kota wisata. Tapi bagiku yang orang Jogja asli sungguh malu melihat nominal karcis ini. Itu sya parkir tepat di dekat museum sonobudoyo yang barat kantor Bank BNI. Terimakasih.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengaku sudah mendengar informasi kasus nuthuk parkir di sebelah barat Titik Nol tersebut. Dia menyebut lokasi parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan adalah ilegal. “Itu di Jalan KH Ahmad Dahlan dan ilegal,” kata dia, Selasa, 1 Juni 2021.

“Juru parkir yang memungut Rp20.000 atau 10 kali lipat tersebut sudah dipastikan ilegal”

Dia mengatakan, ilegal dalam arti baik dari karcis parkir yang diberikan kepada pengguna jasa maupun lokasi yang dipakai untuk jasa parkirnya. Di ruas Jalan KH. Ahmad Dahlan sebenarnya berlaku tarif Rp 2.000 tanpa ada ketentuan tarif progresif atau penambahan biaya per jam. “Juru parkir yang memungut Rp20.000 atau 10 kali lipat tersebut sudah dipastikan ilegal,” katanya.

PIhaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polresta Yogyakarta untuk melakukan penindakan di kawasan tersebut. Di kawasan tersebut sudah sering ditindak juru parkir ilegalnya.

Aktivis Forum Pemantau Indepeden (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan kasus nuthuk tarif parkir seakan tidak ada efek jeranya. Padahal belum lama ini juru parkir di dekat Kebun Binatang Gembira Loka disidang dan denda Rp 500 ribu. “Kini nuthuk parkir kembali muncul. Artinya tidak ada jera,” katanya.

Kamba meminta agar Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Saber Pungli dari Polresta Yogyakarta lebih gencar lagi melakukan pembinaan terhadap juru parkir nakal ini.

Forpi mendorong ada pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran. []

Baca Juga:

Related posts