Dinsos DIY Jamin Pendidikan Anak Yatim Piatu yang Orang Tuanya Meninggal karena Corona

  • Whatsapp
yatim piatu sekolah
Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih. (Foto: Humas Pemda DIY)

Yogyakarta – Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta akan menjamin pendidikan anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 melalui Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (RSPA) DIY.

“Mereka akan disekolahkan, baik untuk SD, SMP, maupun hingga SMA,” kata Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih.

Read More

Umroh akhir tahun

Anak yatim piatu yang akan ditanggung oleh Dinsos DIY akan dipastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya pengampu dari saudara dekat, termasuk ada atau tidaknya kepemilikan aset.

Baca Juga: Cerita Gifari, Bocah 8 Tahun asal Sukoharjo Menjadi Yatim Piatu karena Pagebluk

Dinsos DIY telah meminta pemerintah kabupaten/kota segera melakukan pendataan, termasuk melakukan penanganan sementara. Jika memang tidak ada pengampu atau sebatang kara makan akan diberikan fasilitas di RSPA DIY.

Sementara itu, Pemkab Sleman juga menyiapkan bantuan beasiswa pendidikan untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat pandemi. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2PKB) Sleman, menyebutkan jumlah anak yang menjadi yatim piatu, yatim dan piatu mencapai 113 anak.

Sedangkan data dari Dinas Sosial Sleman, jumlah anak yatim atau piatu dari keluarga miskin atau rentan miskin mencapai 27 anak. “Beasiswa pendidikan ini untuk anak yatim atau piatu setelah orang tuanya baik ayah atau ibunya meninggal akibat terpapar virus corona,” kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemkab Sleman Beri Rp150.000 per Orang untuk Lansia dan Anak Telantar

Kustini mengatakan, pemkab memfasilitasi bantuan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai SMA/SMK. Bantuan pendidikan tersebut akan diberikan oleh Dinas Sosial melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Keluarga anak yatim piatu yang masih ada bisa mengajukan ke Dinas Sosial dan kemudian diverifikasi.

Menurut dia, bantuan pendidikan yang bisa diperoleh untuk anak-anak tersebut maksimal Rp5 juta setiap tahunnya. Pemkab Sleman juga akan memberikan bantuan sosial sebesar Rp200 ribu selama enam bulan untuk anak-anak tersebut. “Pemberian bantuan pendidikan ini bukan saja menjaga akses pendidikan bagi anak. Tetapi juga menyelamatkan satu generasi di masa mendatang,” ujar Kustini. []

Related posts