Bantul – Polres Bantul meringkus seorang terduga pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Pelaku yang diamankan adalah TGN alias Gus Bayu, 42 tahun, warga Banjaran, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sedangkan korbannya bernama Waldani, 47 tahun, warga Segoroyoso II, Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Bantul.
Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan SIK mengatakan, kejadian ini bermula saat korban menjual tanah rintisan yang tidak laku-laku. Karena tanah tak kunjung laku, korban meminta tolong temannya berinisial SD, hingga akhirnya dipertemukan dengan Gus Bayu.
Pada pertemuan yang terjadi pada 6 Mei 2021 tersebut, SD bilang kalau Gus Bayu bisa menggandakan uang. “Akhirnya korban tergiur lalu langsung melakukan uji coba dan menyampaikan syarat-syaratnya oleh Gus Bayu,” ucap Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis, 19 Agustus 2021.
Baca Juga: Kisah Dokter Abal-abal Menipu Luar Dalam Perawat di Sleman
AKBP Ihsan menyebut modus menggandakan uang itu dilakukan dengan memasukkan duit Rp100 pecahan lama ke dalam amplop. Duit yang dimasukkan ke dalam amplop itu disebut-sebut bakal menjadi pecahan Rp100 ribu. “Karena berhasil, korban semakin tergiur. Pelaku mengaku bisa menggandakan lagi tapi medianya harus uang kertas Rp100 dengan nomor IMP tahun 1992,” ucapnya.
“Karena susah dicari, pelaku menawarkan mencarikannya tapi harga 40 juta tiap satu karton berisi 500 lembar uang kertas Rp100. Korban lalu mentransfer hingga Rp130 juta karena ingin menggandakan Rp1 juta menjadi Rp1 miliar,” lanjut Ihsan.
Namun pada kenyataannya, korban tidak pernah mendapatkan uang hasil penggandaan yang dijanjikan pelaku. Uang yang sudah diserahkan juga tidak dikembalikan. Bahkan pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi. “Karena merasa ditipu, korban lalu melapor kepada polisi pada bulan Juni,” kata Ihsan.
Baca Juga: Waspada, Marak Tipu Gendam Berkedok Bansos Covid-19 di Gunungkidul
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu tanggal 14 Agustus 2021. Dari penangkapan Gus Bayu, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas pecahan Rp100 gambar perahu pinisi, 10 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi dan 2 bendel potongan kertas HVS ukuran uang kertas.
Gus Bayu kepada awak media mengaku bahwa uang hasil penipuan sudah habis dipakai untuk foya-foya. Kini pelaku bakal disangkakan pasal 368 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. []