Sleman – Polisi menangkap tujuh orang usai melakukan pengrusakan rumah milik Septi Nurawati warga Padukuhan Medari Cilik RT 01 RW 17, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Aksi perusakan ini yang dilakukan gerombolan yang kerap melakukan kejahatan jalanan atau yang sering disebut klitih ini diduga akibat perseteruan dua geng sekolah yang ada di Yogyakarta.
Dari tujuh orang ditangkap, sebagian masih berstatus pelajar dan di bawah umur maupun alumni atau sudah lulus. Mereka masing-masing berinisial AM, 24 tahun; IK, 22 tahun; FS, 22 tahun; dan RA, 19 tahun. Keempatnya warga warga Padukuhan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Geng Klitih Pelajar Yogyakarta Ini Mencari Sasaran di Empat Daerah
Sedangkan tiga lainnya yakni EF, 17 tahun, warga Padukuhan Betokan, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman; AK, 18 tahun, warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul serta AA, 19 tahun, warga Kalurahan Brontokusuman, Kelurahan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Sleman Komisaris Polisi Supardi didampingi Kepala Unit Reskrim Iptu Eko Haryanto mengatakan, selain menangkap tujuh orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pengrusakan rumah. “Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa empat unit motor, satu buah sabuk, satu buah potongan besi, satu buah potongan bambu dan lima buah batu,” jelasnya saat jumpa pers, Kamis, 30 September 2021.
Baca Juga: Aksi Brutal Geng Klitih di Kota Yogyakarta, Satu Korban Meninggal
Dia mengatakan, penangkapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban para saksi, dan mempelajari rekaman CCTV. “Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa para pelaku adalah gang Vascal yang berasal dari sebuah sekolah negeri di Yogyakarta,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, selain merusak di wilayah Polsek Sleman, para pelaku ini sebelumnya juga merusak sebuah rumah di wilayah Kapanewon Mlati. Rumah yang dirusak tersebut sering digunakan sebagai tempat nongkrong geng RESPECT dari sebuah sekolah swasta di Yogyakarta.
Baca Juga: Geng Klitih Bacok Pemuda hingga Opname di Yogyakarta
Adapun pengrusakan rumah tersebut terjadi pada Minggu, 26 Agustus 2021. Mereka mendatangi rumah korban sekitar pukul 05.15 WIB. Setelah sampai di lokasi, beberapa orang membuka pagar dan melempari rumah korban dengan pot tanaman, batu, besi dan potongan bambu.
Akibat ulah anak geng ini mengakibatkan rumah korban mengalami kerusakan pada jendela, pintu dan genteng rumah. “Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 56 KUHP,” ungkapnya. []