Sleman – Polda Jawa Barat dan Polda DIY melakukan penggerebekan rumah toko lantai 3 yang berada di Jalan Prof Heman Yohanis nomor 168, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yoyakarta, Kamis, 14 Oktober 2021 malam. Tempat ini terkait praktek pinjaman online atau pinjol.
Penggereberekan yang dilakukan pukul 20.30 WIB ini merupakan pengembangan dari laporan polisi yang masuk di wilayah hukum Polda Jabar. Dari proses penyidikan yang dilakukan merujuk pada Kantor Pinjol di Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga: Polres Bantul Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan
Ada 86 orang yang diamankan dalam pengerebekan ini. Rinciannya 83 debt operator, dua orang HRD dan satu orang manager,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arif Rahman saat jumpa media di lokasi kejadian, Kamis, 14 Oktober 2021.
Dari pengerebekan ini pula satu orang debt collector berdasarkan mix and match antara digital evidence yang didapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini ternyata fiks. Digital evidencenya sangat relevan, selanjutnya akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku.
Bermula dari Korban yang Depresi
Arif menambahkan setelah melakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut, semua orang yang diamankan akan dibawa ke Polda Jabar. Untuk saat ini baru diperiksa di lokasi kejadian. Polisi juga menyita barang bukti berupa 105 PC, 105 handphone, dan juga beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.
Baca Juga: Pabrik Pil Koplo di Bantul dan Sleman Digerebek, Sehari Hasilkan 2 Juta Butir
Lebih lanjut Arif mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban berinisial TM warga Jawa Barat. Saat itu korban sedang dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan tidak manusiawi dari kantor pinjol ini.
Laporan tersebut masuk tiga hari yang lalu. Polda Jabar melakukan pengembangan dan penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku ini diduga berasal dari daerah Yogyakarta. “Akhirnya kami lakukan penggerebekan dan pengungkapan bersama dengan jajaran direskrimsus Polda DIY ini,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dari catatan yang didapatkan petugas, mendapatkan 23 aplikasi. “Dari 23 aplikasi ini semuanya tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Selain itu, satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabuhi saja, seolah-olah ini adalah legal yakni onehope,” ungkapnya. []