79 Debt Collector Pinjol Ilegal Dipulangkan ke Yogyakarta, Satu Tersangka

  • Whatsapp
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: kabarpolisi)

Bandung – Polda Jawa Barat intensif melakukan penyelidikan terkait kantor penyedia jasa pinjaman online atau pinjol yang digerebek di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Mayoritas mereka yang diangkut dari Yogyakarta ke Polda Jabar dipulang, sedangkan sisanya masih diperiksa intensif dan satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy mengatakan, sebanyak 70 orang yang mayoritas debt collector dipulangkan ke Yogyakarta. Polda Jabar yang mengantarkan kepulangan mereka. “Mereka dipulangkan karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan,” katanya di Bandung, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Yogyakarta, 83 Debt Collector Diamankan

Menurut dia, Polda Jabar saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap ada tujuh orang. Ketujuh orang ini sesuai jabatannya di kantor pinjol ilegal sebagai asisten manajer, team leader, HRD dan beberapa debt collector. “Satu orang ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

AKBP Roland mengatakan, satu orang tersangka merupakan debt collector dengan inisial AB. Tersangka yang berdomisili di Kabupaten Sleman ini diduga sudah melakukan intimidasi dan pengancaman hingga membuat seorang nasabah pinjol depresi hingga menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ilegal di Sleman Sehari Ditarget Rp10 Juta

Dia mengatakan, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah dalam perkara ini. Pasalnya sampai saat ini perkara masih dalam pengembangan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. “Saat ini baru satu debt collector tersangkanya. Penyidikan masih berlangsung,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus ini terugkap bermula dari laporan korban berinisial TM warga Jawa Barat. Korban yang merupakan nasabah pinjol ini depresi karena mendapat ancaman dan tindakan penekanan tidak manusiawi dari jasa layanan pinjol ilegal ini.

Baca Juga: Banyak yang Curhat Jadi Korban Pinjol, tapi Polda DIY Belum Terima Laporan

Laporan tersebut masuk tiga hari yang lalu. Polda Jabar melakukan pengembangan dan penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku berasal dari kantor pinjol di Yogyakarta.

Akhirnya Polda Jabar dan Polda DIY melakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Heman Yohanis nomor 168, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis, 14 Oktober 2021 malam. Ada 86 orang yang diamankan, rinciannya 83 debt collector, dua HRD dan satu orang manajer. Polisi juga menyita barang bukti berupa 105 PC, 105 handphone, dan juga beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana. []

Related posts