Kulon Progo – Pasangan suami istri di Kulon Progo Yogyakarta baru menikah pada September 2021. Keduanya kompak melakukan penggelapan empat unit motor milik rental. Si istri berinisial SEW, 19 tahun, warga Bendungan, Wates, berhasil ditangkap. Sedangan suaminya berinisial TI, 20 tahun, masih buron.
Kapolres Kulon Progo, Ajun Komisris Besar Polisi Muharomah Fajarini mengatakan, kasus penipuan atau penggelapan ini terjadi pada 12 November 2021 dengan kerugian Rp 42 juta dan 28 Oktober 2021 dengan kerugian Rp 32 juta. Modusnya sama, pelaku menghubungi korban melalui WA untuk disewa dalam rentan waktu seminggu hingga sebulan.
Baca Juga: Penggelapan Mobil Rental di Kulon Progo Berdalih Urus Pernikahan
Pelaku dengan membayar uang muka. “Modusnya itu pelaku membayar pelunasan, dan meminjam satu motor lagi. Total ada empat motor yang digadaikan,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis, 23 Desember 2021.
Terungkapnya kasus ini bermula dari korban melaporkan ke polisi. Berbekal laporan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SEW di rumahnya di Bendungan. “Pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Kulon Progo. Sedangkan suaminya masih buron,” ungkapnya.
Baca Juga: Perempuan Ini Berbekal Baju PNS Tipu Chef Kapal Pesiar asal Bantul Rp376 Juta
Kapolres mengungkapkan, dari empat sepeda motor, baru dua yang berhasil ditemukan. Sedangkan dua motor lainnya masih dalam pencarian.
Sementara itu, SEW mengaku nekat melakukan penggelapan karenna tidak memiliki pekerjaan tetap. Inisiatif menggelapkan motor rental dari suamianya. “Saya hanya disuruh suami, dia kemudian yang menggadaikan motor itu,” katanya.
Dalama setiap aksinya, SEW yang diminta menyewa sepeda motor. Awalnya mereka membayar biasa sewa lunas tanpa ada masalah. Namun setelah sepekan mereka membawa kabur sepeda motor tersebut dan digadaikan di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Donwload Foto Hewan Ternak di Facebook Sukses Menipu Teman Rp53 Juta di Sleman
Setiap sepeda motor digadaikan bervariasi antara Rp2 juta sampai dengan Rp3,5 juta tergantung jenis dan merek kendaraan. Sedangkan uangnya habis dipakai untuk makan sehari-hari.
SEW mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena diancam suaminya. Sejak menikah dia kerap mendapatkan pelampiasan emosi dan menjadi korban penganiayaan. “Saya tidak tahu sekarang ada di mana, setelah menggadaikan motor dia kabur,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. []