Penggelapan Mobil Rental di Kulon Progo Berdalih Urus Pernikahan

  • Whatsapp
penggelapan kulon progo
Terduga pelaku penggelapan mobil saat diminta keterangan petugas. (Foto: Istimewa)

Kulon Progo – Pria berinisial IMM, warga Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pemuda berusia 21 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil.

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Inspektur Satu I Nengah Jeffry, pelaku diduga menggadaikan mobil milik Bagas Irvan Santoso yang disewa dengan dalih untuk mengurus surat pernikahan. ” Polsek Panjatan menangkap pelaku setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi,” katanya, Selasa, 12 Oktober 2021.

Read More

Baca Juga: Polres Kulon Progo Tangkap Penipu Bermodus Samurai Gaib, Korban Tertipu Ratusan Juta

Kejadian ini berawal saat pelaku pada Kamis, 7 Oktober 2021 menyewa mobil di Kautsar Auto Trans milik korban. Saat itu disepakati korban menyewa mobil Honda Mobilio bernomor polisi AB 1614 VC selama satu hari dengan biaya Rp250.000.

Pelaku beralasan menyewa mobil itu untuk mengurus kepentingan pernikahannya. Namun berselang empat hari mobil tersebut tidak dikembalikan. Selain itu, uang sewa juga tidak dibayar.

Pada Senin, 11 Oktober 2021, korban mendapatkan informasi jika pelaku diamankan warga di Semanu, Gunungkidul karena terlibat keributan dengan Honda Yamaha Mio. Korban yang curiga kemudian mengecek ke Gunungkidul dan mendapatkan informasi mobil miliknya telah digadaiakan di Wonosobo, Jawa Tengah, seharga Rp10 juta.

Baca Juga: Donwload Foto Hewan Ternak di Facebook Sukses Menipu Teman Rp53 Juta di Sleman

Ternyata kecurigaan korban benar. Uang itu dipakai untuk membeli sepeda motor Honda Mio yang dipakai korban ke Semanu, Gunungkidul. Akkhirnya korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan ke Polsek Panjatan untuk proses hokum lebih lanjut.

Petugas juga menyita sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AB 5569 TL, KTP pelaku dan sebuah Yamaha Mio M3 dengan Nopol AA 4848 G yang dibeli dari hasil menggadaikan mobil. Kasus ini masih didalami oleh Petugas Reskrim. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *