Bantul – Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Polisi Asep Suhendar meresmikan gedung baru Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di stasiun polisi resor Bantul Yogyakarta, Kamis, 27 Januari 2022. Hadir mendampingi Bupati Abdul Abdul Halim Muslih dan Kapolres Bantul AKBP Ihsan.
Asep Suhendar mengatakan, Satpas Polres Bantul ini didukung teknologi FIFO (first in first out) yang bertujuan mengatur antrian sesuai kedatangannya dan sekaligus sebagai pengendali kapasitas tiap jumlah pemohon SIM. Satpas ini juga didukung teknologi face recognition bagi masing-masing pemohon SIM yang berposisi di loket STNK.
Baca Juga: Tangkap Pelaku Perampasan, Enam Anggota Polres Bantul Dapat Penghargaan
Teknologi ini merupakan metode deteksi wajah bagi setiap pemohon SIM yang berada di loket pendaftaran. Fungsinya untuk memastikan bahwa pemohon yang masuk di dalam Satpas adalah pemohon yang sama pada saat melakukan pendaftaran.
“Dengan sistem ini dapat mencegah broker dan orang-orang yang tidak sah. Semoga tidak ada lagi kecurangan dalam membuat SIM,” kata Kapolda.
Baca Juga: Angka Kriminalitas di Bantul Meningkat, 1.245 Kasus Selama 2021
Pembangunan gedung pada luas 3.354 meter persegi ini bersumber dari DIPA Polres Bantul berjumlah Rp21 miliar yang terdiri dari gedung utama, bidang uji praktis dan layanan SIM Drive Thru. Bangunan dilengkapi dengan fasilitas lengkap dan ramah disalibitas karena ada tempat khusus bagi pemohon SIM penyandang disabilitas, seperti kursi roda, lift dan toilet khusus.
Dengan diresmikannya operasional gedung Satpas baru yang lebih representatif ini lebih maksimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya yang berkepentingan mengurus SIM.
Baca Juga: Bantu Tangkap Pelaku Klitih, Kapolres Bantul Beri Hadiah SIM Gratis
Gedung Satpas Polres Bantul telah dilengkapi sensor masker dan suhu di depan pintu masuk gedung sebagai bentuk adaptasi terhadap kebiasaan baru guna mencegah penyebaran Covid-19. Pemohon SIM yang memasuki gedung dapat dipastikan telah menggunakan masker dan suhu tubuh dalam keadaan normal.
Pada saat yang sama, Kapolda DIY memperkenalkan aplikasi berbasis Android bernama “e-Simantul”. Aplikasi ini akan memudahkan pemohon untuk mendapatkan SIM. “Bagi yang ingin mendapatkan layanan SIM, silakan daftar di aplikasi atau di website,” ujarnya. []